Merdeka.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendorong para pelaku usaha untuk segera melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui situ oss.go.id. Kepala Seksi Sektor Sekunder Wilayah DKI dan Kalimantan Selatan BKPM, Esti Sadariati mengatakan, sistem pelaporan LKPM yang lama kini sudah tidak berlaku lagi.
Nantinya, laman pelaporan untuk LKPM akan dibuka pada 1 Juli 2022 mendatang.
"Penyampaian (LKPM) dilakukan lewat oss.go.id, sistem LKPM yang lama atau lkpmonline.bkmp.go.id sudah tidak berlaku lagi. Jadi tidak bisa lewat LKPM online," kata Esti dalam Sosialisasi Pelaporan LKPM kepada Pelaku Usaha, Jakarta, Rabu (29/6).
LKPM merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Bagi BPKM, LPKM merupakan media komunikasi pemerintah dengan para pelaku usaha.
Pada sistem yang baru ini, BKPM menyediakan kolom khusus untuk pelaku usaha menjelaskan berbagai kendala yang dihadapi. Sehingga pemerintah bisa menindaklanjuti laporan tersebut agar implementasi dari penanaman modal tidak terganggu.
"Kalau perlu bantuan bisa bersurat ke BKPM untuk difasilitasi atas kendala yang dihadapi," ungkapnya.
Kata Esti, laporan yang diterima BKPM biasanya terkait sengketa lahan. Kasus ini biasanya banyak terjadi di Kalimantan. Jika hal ini bermasalah, maka biasanya LKPM yang disampaikan nihil.
"Sengketa lahan ini paling banyak Kalimantan dan disampaikan di LKPM," kata dia.
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5/2021, Pasal 32 ayat 5,terdapat beberapa kelompok pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM melalui OSS berbasis risiko atau Risk Based Approac (RBA). Antara lain, pelaku usaha kecil dengan nilai investasi Rp 1-5 miliar.
Pelaku usaha ini wajib menyampaikan laporan per semester atau dua kali dalam setahun. Laporan bulan Januari-Juni disampaikan setiap tanggal 1-10 bulan Juli. Sedangkan laporan bulan Juli-Desember dilakukan pada 1-10 Januari tahun berikutnya.
"Seluruh pelaku usaha kecil yang memiliki rencana investasi Rp 1-5 miliar ini per semester LKPM-nya," kata Esti.
Pelaku usaha menengah dengan rencana investasi Rp 5-10 miliar harus menyampaikan LKPM setiap kuartal atau per 3 bulan sekali. Hal yang sama juga berlaku bagi pelaku usaha besar yang rencana investasinya di atas Rp 10 miliar.
Penyampaian LKPM dilakukan pada setiap tanggal 1-10 bulan berikutnya setelah tutup kuartal. Misalnya pada kuartal I, penyampaian laporan dilakukan pada 1-10 bulan April. Pada kuartal II LKPM dilaporkan pada 1-10 Juli dan begitu seterusnya hingga kuartal IV.
Bagi pelaku usaha mikro memang tidak ada kewajiban untuk menyampaikan LKPM. Namun dia tetap menyarankan untuk menyampaikan LKPM setiap semester dengan ketentuan yang sama seperti pelaku usaha kecil.
Adapun keuntungan yang didapat pelaku usaha mikro yang menyampaikan LKPM yakni memiliki kemitraan dengan perusahaan kecil, menengah dan besar. Selain itu, bisa berpeluang untuk naik kelas dengan menjalin kerja sama.
"Jadi di BKPM ini bisa menjadi kemitraan dengan pelaku usaha besar dan UMKM," pungkasnya.
Baca juga:
PUPR: Sertifikasi Jasa Konstruksi Melalui Online Single Submission Tak Ada Kendala
Luhut soal Masalah Sistem OSS: Steve Jobs & Bill Gates Menyelesaikan Juga Tak Bisa
Menko Luhut: Nilai Rupiah Paling Kuat Saat ini di Dunia
Bahlil Akui Layanan OSS Masih Belum Sempurna
Presiden Jokowi: Izin Kawasan Industri Harus Keluar dalam Hitungan Jam
Advertisement
KPPU Sentil Maskapai: Jangan Ada Monopoli dalam Penetapan Harga Tiket Pesawat
Sekitar 6 Jam yang laluSri Mulyani Ternyata Masih Hitung Anggaran Pembangunan Ibu Kota Baru
Sekitar 6 Jam yang laluPMN untuk Garuda Indonesia Rp7,5 Triliun Cair Agustus, untuk BTN Belum Diputuskan
Sekitar 6 Jam yang laluPasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik PLN Menipis
Sekitar 7 Jam yang laluKanwil DJBC Jawa Barat Sediakan Rumah Solusi Ekpor-Impor, Begini Cara Daftarnya
Sekitar 7 Jam yang laluMenko Airlangga Minta Investasi Mobil Listrik Toyota Serap Tenaga Kerja Lokal
Sekitar 7 Jam yang laluPotret Mobil Listrik Digunakan Para Menteri di Perhelatan KTT G20 Bali
Sekitar 7 Jam yang laluKebutuhan Mendesak, PLN Minta BLU Batu Bara Terbentuk di Agustus 2022
Sekitar 8 Jam yang laluErick Thohir Rombak Total Direksi ITDC, Ini Jajaran Barunya
Sekitar 8 Jam yang laluKuota Pertalite Perlu Ditambah 5 Juta Kiloliter, Apakah APBN Siap Subsidi?
Sekitar 9 Jam yang laluSri Mulyani Minta Pertamina Kendalikan Volume BBM Subsidi agar APBN Tidak Jebol
Sekitar 9 Jam yang laluMendag Zulkifli Hasan Pamer Baru 55 Hari Menjabat Sudah Jinakkan Harga Minyak Goreng
Sekitar 9 Jam yang laluDiprotes Naikkan Harga Tiket di Atas Ketentuan, Wings Air Ngaku Masih Merugi
Sekitar 10 Jam yang laluTerbesar di ASEAN, Trade Expo Indonesia Ditarget Bisa Raup Transaksi USD 10 Miliar
Sekitar 10 Jam yang laluCEK FAKTA: Tidak Benar Sunscreen dan Konsumsi Minyak Sayur Menyebabkan Kanker Kulit
Sekitar 1 Minggu yang laluKetahui Perbedaan antara Sunscreem dan Sunblock, Cegah Salah saat Memilih
Sekitar 6 Bulan yang lalu12 Rekomendasi Sunscreen Ringan di Bawah Rp100.000 dengan SPF Minimal 30
Sekitar 7 Bulan yang lalu5 Rekomendasi Sunscreen Gel Terbaik Ini Cocok untuk Kulit Berminyak
Sekitar 11 Bulan yang laluLPSK Pastikan Perlindungan untuk Bharada E dan Keluarga
Sekitar 5 Jam yang laluKetua RT: Istri Ferdy Sambo Terus Menangis di Kamar saat Rumahnya Digeledah
Sekitar 5 Jam yang laluSoal Keterangan Bharada E Berubah, Komnas HAM Bakal Periksa Ulang Ajudan Ferdy Sambo
Sekitar 5 Jam yang laluDibawa Brimob, Satu Koper Barang Bukti dari Rumah Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim
Sekitar 7 Jam yang laluLPSK Pastikan Perlindungan untuk Bharada E dan Keluarga
Sekitar 5 Jam yang laluKetua RT: Istri Ferdy Sambo Terus Menangis di Kamar saat Rumahnya Digeledah
Sekitar 5 Jam yang laluSoal Keterangan Bharada E Berubah, Komnas HAM Bakal Periksa Ulang Ajudan Ferdy Sambo
Sekitar 5 Jam yang laluDibawa Brimob, Satu Koper Barang Bukti dari Rumah Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim
Sekitar 7 Jam yang laluLPSK Pastikan Perlindungan untuk Bharada E dan Keluarga
Sekitar 5 Jam yang laluSoal Keterangan Bharada E Berubah, Komnas HAM Bakal Periksa Ulang Ajudan Ferdy Sambo
Sekitar 5 Jam yang laluDibawa Brimob, Satu Koper Barang Bukti dari Rumah Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim
Sekitar 7 Jam yang laluKetua Komisi III DPR Sindir Mahfud MD: Menteri Koordinator, Bukan Menteri Komentator
Sekitar 8 Jam yang laluJaga Nilai Barang Sitaan, Komisi III Apresiasi Kehadiran Rupbasan KPK
Sekitar 9 Jam yang laluBRI Liga 1: Peduli Pendidikan, Salah Satu Sponsor Persebaya Beri Beasiswa Kuliah untuk Bonek
Sekitar 4 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami