Pejabat Google terancam masuk bui jika tetap mangkir bayar pajak
Merdeka.com - Permasalahan antara pemerintah dengan perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Google masih belum menemui titik cerah. Bahkan, langkah damai yang ditawarkan pemerintah masih belum menemukan persetujuan dari kedua pihak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, menekankan proses pemeriksaan terhadap Google masih terus berlanjut. Namun, jika perusahaan raksasa tersebut tetap menolak untuk tidak membayar pajak kepada pemerintah, maka pejabat Google bisa berakhir di penjara.
"Kalau sudah punya tunggakan dan tak bayar, itu urusan Pak Angin (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan). (Pejabatnya) Bisa dimasukan ke penjara juga," kata Ken di Kantornya, Jakarta, Rabu (21/12).
Dia menegaskan, tidak ada yang berbeda dari investigasi yang dilakukan Ditjen Pajak terhadap Google. Menurutnya, Google tetap mendapat perlakuan yang sama seperti wajib pajak lainnya yang melanggar aturan pajak.
"Soal Google ini sama dengan WP dalam negeri lainnya, kalau dia jadi subjek pajak di dalam negeri yaa perlakuannya sama. Sekarang masuk tingkat penyidikan bukti permulaan karena data yang kami miliki tidak seperti yang mereka sampaikan. Prosesnya sama," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Direktorat Jenderal Pajak, Muhammad Haniv memastikan bahwa pemerintah akan melakukan full investigation kepada Google, jika sampai Februari 2017 pemerintah dan perusahaan raksasa asal Amerika Serikat ini belum menemukan titik temu dalam menyelesaikan masalah pajak.
Sebab, pemerintah melalui Ditjen Pajak telah menawarkan tax settlement atau pengampunan pajak kepada Google. Sayangnya, langkah ini masih belum memberikan pencerahan dalam menyelesaikan masalah, karena nilai tax settlement yang diajukan Google terlalu kecil.
Padahal, Google cukup membayar utang pajak asli ditambah denda 150 persen jika menerima tawaran tax settlement dari pemerintah Indonesia. Apabila menolak, lalu dibawa ke pengadilan dan kalah, Google bisa dikenakan denda hingga 400 persen seperti tersebut di atas
Selain itu, Google juga masih belum memberikan pembukuan atas segala kegiatan dan pendapatan yang dilakukannya di Indonesia kepada pemerintah. Padahal, pembukuan tersebut bisa menentukan seberapa besar utang pajak Google ke Indonesia.
Menurut Haniv, pendapatan Google dari Tanah Air dirasa sangat besar, tetapi malah dibukukan di kantor pusat Google Asia Pasifik di Singapura.
Untuk itu, jika tax settlement belum menemukan titik cerah dan Google masih belum memberikan pembukuannya hingga akhir tahun, maka pemerintah akan melanjutkan pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Google. Bahkan, pemerintah tidak akan lagi menawarkan Tax Settlement ke Google di tahun 2017.
"Januari pemeriksaan Bukti Permulaan. Kalau sebulan dokumen tidak dibuka baru full investigation. Mungkin bulan Februari 2017 kita lakukan full investigation," jelas Haniv.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaAksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca SelengkapnyaGathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal TNI ini pasang badan terhadap 3 anak buahnya yang diamankan oleh polisi Malaysia.
Baca SelengkapnyaBerikut momen mantan Panglima TNI payungi anak buahnya saat hujan.
Baca SelengkapnyaMengenali gejala tersedak pada bayi sangat penting untuk memberikan tindakan cepat dan tepat guna.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan kondisi detik-detik pengumuman penempatan tugas para perwira muda. Mereka tampak sangat tegang dan siap.
Baca Selengkapnya