Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OSS Dinilai Sulitkan Pelaku Usaha UMKM

OSS Dinilai Sulitkan Pelaku Usaha UMKM UMKM. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kolaborasi Usaha Kecil Menengah Nasional (Komnas UKM) yang terdiri dari 14 asosiasi, komunitas dan organisasi UMKM, mengaku keberatan dengan pelaksanaan Online Single Submission (OSS) yang dinilai cenderung malah menyulitkan usaha mikro kecil.

Kumpulan pedagang itu mengatasnamakan Kolaborasi Usaha Kecil Menengah Nasional (Komnas UKM) yang terdiri dari JUSINDO, AKUMINDO, HIPMIKINDO, APINDO, ASITA, UKM Indonesia, Komunitas UMKM Naik Kelas, ASMI, INKOPAS, APPI, PUSKOPKAR, PUSKOPPAS, Jaringan Startup Bandung, dan Komunitas Restoran Jakarta.

Ketua Umum Komunitas UMKM Naik Kelas Raden Redy menghargai upaya Pemerintah untuk berusaha memperlancar perizinan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui OSS. Namun kenyataannya di lapangan OSS ini justru menjadi hambatan tersendiri sehingga UMKM mengalami kesulitan dalam menjalankan usahanya.

"Tujuan Pemerintah sudah bagus, cuma saja terhambat oleh beberapa hal bahwa data hasil survei dari Komunitas UMKM Naik Kelas, dimana pelaku UMKM 85 persen itu usahanya dari rumah dan itu menjadi kendala," kata Raden dalam Forum Jurnalis Komnas UKM, Kamis (30/9).

Menurutnya, kesulitan yang dihadapi oleh pelaku usaha seperti CV, Firma, Usaha Dagang yang sudah berdiri selama ini akan masuk atau migrasi ke OSS, termasuk untuk mengganti alamat e-mail (padahal sudah punya NIB) belum bisa dijalankan sehingga untuk mengurus perizinan lain tidak dapat dilakukan.

"Seperti yang kita ketahui dominan pelaku UMKM di Indonesia ini berpendidikan rendah dan tidak terlalu paham hal-hal yang berkaitan dengan digital. Oleh karena itu masih dibutuhkan pembinaan-pembinaan yang membutuhkan waktu," ujarnya.

Kesulitan lainnya dengan adanya OSS yaitu mewajibkan pelaku usaha di bidang kuliner memiliki sertifikasi halal. Namun untuk mendapatkan sertifikasi halal, pelaku usaha harus memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB).

"Ini kendala lagi bagi kawan-kawan UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal yang wajib pakai NIB, sementara mendaftarkan NIB harus ada AHU (Administrasi Hukum Umum). Bagaimana dengan teman-teman yang usahanya perorangan atau berbadan usaha saja yang tidak ada AHU-nya," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam form di OSS diminta nomor surat pengesahan dari AHU yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan badan usaha itu selama ini pengesahannya oleh Pengadilan Negeri yang sudah pasti tidak ada no AHU.

Demikian, permasalahannya untuk mendapatkan no AHU atau untuk migrasi NIB dengan KBLI baru karena NIB dengan KBLI baru diganti lagi oleh BKPM, sehingga harus melakukan perubahan Akta Notaris.

"Akta notaris ini biayanya sangat mahal antara Rp 5-7 juta. Bagi usaha kecil ini sangat berat, tidak sanggup mereka. Kami mengatakan tujuan pemerintah bagus tapi sistemnya carut marut tidak peka dan tidak melihat kondisi relaitis kawan-kawan UMK di Indonesia," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kilas 2023: PNM Ajak Pelaku Usaha Ultra Mikro Lengkapi Dokumen Pendukung Usaha
Kilas 2023: PNM Ajak Pelaku Usaha Ultra Mikro Lengkapi Dokumen Pendukung Usaha

Direktur Utama PNM Arief Mulyadi mengingatkan pelaku usaha ultra mikro untuk mulai mengurus dokumen legalitas usaha lainnya.

Baca Selengkapnya
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
Menutup Akhir Tahun 2023, OIKN Bagikan Perkembangan Pembangunan Ibu Kota Nusantara
Menutup Akhir Tahun 2023, OIKN Bagikan Perkembangan Pembangunan Ibu Kota Nusantara

OIKN menggelar diskusi terbuka bersama media dalam rangka membagikan informasi perkembangan terbaru pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
Bulog Pecat Oknum Buruh yang Viral Mempermainkan Beras
Bulog Pecat Oknum Buruh yang Viral Mempermainkan Beras

Manajemen Bulog berkomitmen memberikan pelayanan dan kualitas produk terbaik untuk masyarakat

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.

Baca Selengkapnya