Ombudsman: Negara lain tak ada biaya isi ulang e-money, malah dikasih bonus
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) tengah membahas aturan mengenai pengenaan biaya isi ulang uang elektronik atau e-money. Aturan tersebut rencananya akan terbit paling lama akhir tahun 2017. Rencana tersebut-pun menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie mengaku heran mengenai keinginan Bank Indonesia melakukan penarikan biaya isi ulang e-money. Rencana bank sentral ini justru berbeda dengan negara lain yang menggratiskan biaya isi ulang e-money.
"Kita lihat negara tetangga kita di Singapura, Malaysia, di Australia yang menerapkan e-money. Mereka enggak ada yang pungut biaya untuk top up," ujar Alvin saat ditemui merdeka.com di Kantornya, Jakarta, Rabu (20/9).
Alvin mengatakan beberapa negara tersebut bahkan memberi bonus apabila nasabah melakukan isi ulang e-money dalam jumlah besar. Hal ini berbeda dengan Bank Indonesia, yang menarik biaya top up apabila melewati batas pengisian tertentu.
"Dalam aturannya kan nanti katanya akan dibebankan biaya kepada top up jika melebihi batas tertentu. Padahal di negara lain diberi bonus, kalau top up nya makin besar, bonusnya makin besar," kata Alvin.
Pemungutan biaya isi ulang ini juga memberatkan bagi masyarakat karena masyarakat harus membayar biaya penitipan uang. Padahal perbankan sudah melakukan penarikan biaya pada saat pertama kali menjual kartu e-money kepada nasabah.
"Nasabah itu kan menaruh uang di e-money sudah memberikan uang di muka dan juga pembelian kartu. Enggak dapet bunga malah dipungut biaya, ini pelayanan publiknya sama sekali tidak terlihat," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya