Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman Minta Perusahaan Asuransi Tingkatkan Proteksi Nasabah

Ombudsman Minta Perusahaan Asuransi Tingkatkan Proteksi Nasabah Ombudsman . ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - PT Asuransi Jiwasraya saat ini sedang terbelit kasus yang menyebabkan negara rugi lebih dari Rp 13,7 triliun. Kerugian tersebut muncul karena perusahaan menjadikan produk tidak hanya asuransi tetapi juga investasi.

Berkaca dari kondisi tersebut, Anggota Ombudsman bidang Ekonomi Dadan Supardjo Suharmawijaya meminta agar pemerintah memperbaiki proses bisnis asuransi agar lebih fokus kepada proteksi nasabah.

"(Dalam asuransi) kembalikan saja ke roh bisnis, rohnya adalah proteksi, proteksi terhadap peserta asuransi. Itu yang harus dijamin dari perusahaan asuransi," ujarnya, di Jakarta, Sabtu (18/1).

Sebagai perusahaan asuransi yang juga menjadi bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dadan melihat bahwa masyarakat masih percaya pada Jiwasraya. Dalam hal ini, seharusnya, BUMN dalam bidang asuransi harus menjadi contoh baik bagi perusahaan asuransi lain.

"Seharusnya mereka (perusahaan Jiwasraya sebagai asuransi plat merah) harus menjadi contoh yang baik, untuk perusahaan swasta atau sebagainya dalam melindungi, dan memegang polis mereka," katanya.

Dadan juga menghimbau untuk otoritas-otoritas pengawas, harus betul-betul efektif dalam mengawasi hal-hal yang dikerjakan pada perusahaan asuransi. "Kapasitas untuk melakukan pemeriksaan yang sifatnya langsung, itu ada pada otoritasnya di bidang itu OJK," jelasnya.

Pegawai BUMN Harus Berintegritas

Sementara itu, Ekonom Senior Ryan Kiryanto melihat ada dua hal besar yang seharusnya menjadi pertimbangan penting. Di antaranya pengurus BUMN harus memiliki integritas.

Hal itu berguna karena sebagai perusahaan plat merah, BUMN harus tunduk pada delapan Undang-Undang Dasar (UUD). "(Seperti UUD persero terbatas, UUD Asuransi, UUD BUMN, UUD Bendahara Negara, UUD Badan Pengawas Keuangan, UUD Perbankan, UUD Asuransi, UUD Keuangan Negara, UUD Pemeriksaan Keuangan Negara," jelasnya.

Melihat dari tanggung jawab yang besar, Ryan menilai pegawai BUMN harusnya lebih amanah, "Karena rambu-rambunya sudah banyak. Itu (baru) yang gelondongan, yang mikro (juga) banyak," katanya.

Kemudian, jika dilihat dari tata kelola yang baik dan bertanggung jawab, Ryan mewajibkan para pemangku kepentingan di industri untuk memahami market disiplin. "Aspek-aspek kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, bisnis etik, (atau bahkan) janji bankir indonesia," paparnya.

Reporter Magang : Nurul Fajriyah

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP