OJK pastikan MLM bukan investasi bodong
Merdeka.com - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongan L. Tobing menegaskan bahwa Multi Level Marketing (MLM) tidak termasuk ke dalam kategori investasi bodong. Hal itu karena MLM memiliki Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung(SIUPL) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"MLM itu tidak, MLM itu suatu kegiatan yang resmi. Perlu kita cermati bahwa kegiatan yang legal adalah ada barang yang di jual. Kalau MLM kan jual suplemen alat-alat kecantikan," katanya kepada wartawan di Hotel Grand Savero, Bogor, Sabtu (9/9).
Menurutnya, investasi bodong bukan kegiatan yang menjual barang melainkan keikutsertaan orang lain untuk mendapatkan bonus.
"Jadi bukan barangnya yang dijual tapi kebersertaannya yang menjadi tujuan utama sehingga semakin banyak peserta yang direktut semakin banyak yang didapat," terang Tongan.
Dia menjelaskan, pada dasarnya kebanyakan investasi bodong adalah investasi uang untuk menawarkan keuntungan yang tinggi. Misalnya saja, menawarkan imbal hasil yang 30 persen per bulan tanpa berisiko.
"Investasi uang untuk menawarkan profit tinggi yang 30 persen per bulan, seakan-akan seperti perdagangan berjangka tapi dia menawarkan imbal hasil yang 30 persen per bulan tanpa berisiko," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PWRI menyebut keterlibatan H pada kasus investasi bodong ini sama sekali tidak ada sangkut paut dengan mereka.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anda bisa menginvestasikan dana yang dimiliki dalam bentuk saham, obligasi dan pasar uang.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaAkulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil bilang tahun politki tidak berdampak secara langsung/
Baca SelengkapnyaNasabah yang mengaku korban bukan tipe masyarakat yang buta finansial.
Baca Selengkapnya