Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK minta PT Pegadaian tak merambah ke bisnis lain

OJK minta PT Pegadaian tak merambah ke bisnis lain Kantor Pusat Pegadaian. ©2016 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada PT Pegadaian (Persero) fokus dalam satu bidang usaha, yakni usaha pegadaian. Sebab, BUMN jasa gadai ini juga melebarkan bisnis di sektor lain, seperti properti, remitansi, dan toko emas.

"Pegadaian bidang usahanya sudah melebar ke mana-mana. Kalau mereka mau bisnis di bidang lain, maka harus melakukan spin-off dengan membentuk badan usaha yang baru sebagai anak usaha," ujar Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani di kantornya, Jakarta, Selasa (4/10).

Firdaus menjelaskan, pihaknya akan memberikan tenggat waktu selama tiga tahun agar perusahaan pelat merah tersebut melakukan spin-off, dengan membentuk anak usaha berbadan hukum Perseroan Terbatas.

"Ke depan, tidak bisa lagi buat Pegadaian melebar begini bisnisnya, jadi harus murni pegadaian," imbuhnya.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan payung hukum berupa POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian diharapkan mampu menciptakan persaingan yang sehat antara Pegadaian dan lembaga pegadaian swasta.

"PT Pegadaian harus mempunyai pesaing. Kalau tidak ada pesaing, mereka tidak mengetahui tingkat efisiensi di bisnisnya," tegas Firdaus.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya