OJK minta PT Pegadaian tak merambah ke bisnis lain
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada PT Pegadaian (Persero) fokus dalam satu bidang usaha, yakni usaha pegadaian. Sebab, BUMN jasa gadai ini juga melebarkan bisnis di sektor lain, seperti properti, remitansi, dan toko emas.
"Pegadaian bidang usahanya sudah melebar ke mana-mana. Kalau mereka mau bisnis di bidang lain, maka harus melakukan spin-off dengan membentuk badan usaha yang baru sebagai anak usaha," ujar Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani di kantornya, Jakarta, Selasa (4/10).
Firdaus menjelaskan, pihaknya akan memberikan tenggat waktu selama tiga tahun agar perusahaan pelat merah tersebut melakukan spin-off, dengan membentuk anak usaha berbadan hukum Perseroan Terbatas.
"Ke depan, tidak bisa lagi buat Pegadaian melebar begini bisnisnya, jadi harus murni pegadaian," imbuhnya.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan payung hukum berupa POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian diharapkan mampu menciptakan persaingan yang sehat antara Pegadaian dan lembaga pegadaian swasta.
"PT Pegadaian harus mempunyai pesaing. Kalau tidak ada pesaing, mereka tidak mengetahui tingkat efisiensi di bisnisnya," tegas Firdaus.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca Selengkapnya