Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK luncurkan peta jalan jadikan RI pusat keuangan syariah dunia

OJK luncurkan peta jalan jadikan RI pusat keuangan syariah dunia syariah. shutterstock

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan (roadmap) pengembangan keuangan syariah Indonesia 2017 - 2019. Roadmap bertujuan untuk mewujudkan industri jasa keuangan syariah yang tumbuh berkelanjutan, berkeadilan serta memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.

Selain itu roadmap tersebut juga bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan menuju terwujudnya Indonesia sebagai pusat keuangan syariah dunia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, berharap roadmap ini mampu menjawab berbagai tantangan keuangan syariah. Seperti meningkatkan pangsa pasar (market share) produk keuangan syariah, menambah supplai produk keuangan syariah, memperluas akses produk keuangan syariah serta meningkatkan literasi keuangan syariah.

Roadmap ini juga diharapkan mampu menjaga utilitas produk keuangan syariah, dan mengoptimalisasi koordinasi dengan para pemangku kepentingan serta kebijakan jasa keuangan yang selaras dan dapat saling mendukung perkembangan seluruh sektor keuangan syariah.

"Telah banyak capaian yang dapat dilihat dengan adanya keberagaman produk, kelengkapan kerangka hukum, dan makin banyaknya pelaku yang turut melakukan kegiatan usaha di industri keuangan syariah. Namun, masih banyak tantangan yang harus diselesaikan untuk mempercepat pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia," ujar Muliaman di Hotel Double Tree, Jakarta, Selasa (13/6).

Roadmap ini merupakan langkah menggabungkan substansi dari ketiga roadmap yang sudah ada di bidang perbankan syariah, pasar modal syariah, dan IKNB (industri keuangan non bank). "Industri keuangan syariah harus dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam skala kecil dan menengah hingga skala pembiayaan yang besar untuk menunjang pembangunan nasional," kata Muliaman.

Disamping itu, keuangan syariah juga dipercaya akan berkembang lebih cepat dan berkelanjutan bila didukung dengan integrasi dan sinergi antara sektor riil, sektor keuangan, dan sektor religius sosial sehingga ketiga sektor tersebut dapat berdampak lebih cepat secara bersama-sama.

"Para pemangku kepentingan yaitu regulator, pemerintah, industri, dan para pihak terkait harus bersinergi menyusun dan melaksanakan program pengembangan yang extra ordinary. Dalam rangka membesarkan keuangan syariah, agar dapat berkompetisi secara sehat dengan keuangan konvensional, bahkan dapat bersaing di industri keuangan syariah global," katanya.

OJK mencatat hingga Maret, pangsa pasar keuangan syariah secara keseluruhan berkisar 5 persen. Namun, apabila dilihat dari setiap jenis produk syariah, hingga triwulan I 2017, terdapat beberapa produk syariah yang market share-nya di atas 5 persen. Antara lain aset perbankan syariah sebesar 5,29 persen dari seluruh aset perbankan, sukuk negara yang mencapai 16,45 persen dari total surat berharga negara yang beredar, lembaga pembiayaan syariah sebesar 7,27 persen dari total pembiayaan, lembaga jasa keuangan khusus sebesar 10,11 persen dan lembaga keuangan mikro syariah sebesar 23,72 persen.

Sementara itu, produk syariah yang pangsa pasarnya masih di bawah 5 persen, antara lain sukuk korporasi yang beredar sebesar 3,77 persen dari seluruh nilai sukuk dan obligasi korporasi, nilai aktiva bersih reksa dana syariah sebesar 4,7 5 persen dari total nilai aktiva bersih reksa dana, dan asuransi syariah sebesar 3,47 persen.

Selain produk keuangan di atas, saham emiten dan perusahaan publik yang memenuhi kriteria sebagai saham Syariah mencapai 54,89 persen dari kapitalisasi pasar saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya

YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya

Jumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Catat Aset Keuangan Syariah di Indonesia Tembus Rp2.452 Triliun

Kemenkeu Catat Aset Keuangan Syariah di Indonesia Tembus Rp2.452 Triliun

Kemenkeu Catat Aset Keuangan Syariah di Indonesia Tembus Rp2.452 triliun

Baca Selengkapnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Baca Selengkapnya