OJK Kaji Kesiapan AJB Bumiputera Laksanakan Rencana Penyehatan Keuangan
Merdeka.com - Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji kesiapan AJB Bumiputera 1912 untuk melaksanakan rencana penyehatan keuangan (RPK), yang telah diajukan.
"OJK sampai saat ini masih mengkaji RPK yang diajukan AJB Bumiputera dengan melakukan onsite supervisory presence untuk memastikan kesiapan AJB Bumiputera apabila RPK dilaksanakan," kata Ogi dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis (2/2).
Kajian terhadap RPK tersebut antara lain didasarkan atas perhitungan aset dan kewajiban yang telah diverifikasi oleh konsultan aktuaris dan konsultan penilai aset independen dengan asistensi dari Bank Dunia.
Adapun OJK telah berulang kali melakukan pembahasan secara intensif untuk memastikan RPK mampu mengatasi permasalahan fundamental AJB Bumiputera.
"Dari hasil penelaahan dan beberapa kali pertemuan, OJK menilai adanya perkembangan signifikan terkait RPK AJB Bumiputera dengan kebijakan dan program yang disusun di dalamnya," katanya.
Dalam RPK terakhir, Sidang Luar Biasa AJB Bumiputera telah mengambil keputusan untuk tetap melanjutkan AJB Bumiputera sebagai usaha bersama secara konsisten, dengan menjalankan prinsip usaha bersama yaitu melakukan bagi rugi atau untung, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB.
Sebagai konsekuensinya, manfaat polis AJB Bumiputera mengalami penurunan dan dilakukan reklasifikasi liabilitas pemegang polis pasif sehingga defisit ekuitas AJBB menurun secara signifikan.
Menurutnya, AJB Bumiputera juga merencanakan optimalisasi terhadap aset-aset yang dimiliki serta pemasaran produk asuransi melalui kerja sama affinity dan produk asuransi melalui berbagai saluran dengan konsep segregasi account sebagai sumber pendapatan premi asuransi.
"OJK akan memberikan pernyataan tidak keberatan terhadap RPK yang diajukan, apabila OJK menilai bahwa upaya penyelesaian defisit dilakukan dengan governance yang baik dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dan memperhatikan kepentingan pemegang polis secara lebih luas," ucapnya.
Reporter: Arief Rahman Hakim
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaSalah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaOJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaDalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca Selengkapnya