Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Hapus Aturan Perusahaan Asuransi Wajib Miliki Direktur Kepatuhan

OJK Hapus Aturan Perusahaan Asuransi Wajib Miliki Direktur Kepatuhan Kepala Departemen Pengawasan IKBN 1A OJK Ariastiadi. ©2020 Merdeka.com/Anisyah Al Faqir

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus aturan perusahaan perasuransian wajib memiliki direksi yang memiliki fungsi kepatuhan. Sebagai gantinya, fungsi kepatuhan di perusahaan asuransi ini boleh bisa dirangkap direksi lain atau pejabat setingkat di bawah direktur.

Kepala Departemen Pengawasan IKBN 1A OJK, Ariastiadi, membantah lahirnya aturan ini malah melonggarkan perusahaan asuransi dalam menjalankan roda bisnisnya. Sebaliknya, OJK ingin prinsip kepatuhan menjadi kultur di perusahaan perasuransian.

"Tidak berarti menghilangkan esensi tapi prinsip kepatuhan dijadikan kultur, di organisasi itu tetap ada," kata Ariastiadi di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Kamis (13/2).

Prinsip kepatuhan tetap bisa terpantau karena masih ada proses penilaian yang dilakukan OJK sebagai pengawas secara berkala. Terpenting kata Ari, sapaannya, perusahaan tetap menjalankan dan memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan independen.

Dalam aturan revisi ini juga mengatur fungsi kepatuhan tidak boleh dirangkap atau di bawah direktur teknis asuransi. Tidak boleh juga dirangkap direktur keuangan atau direktur pemasaran. "Artinya, fungsi secara langsung yang berkaitan dengan pengambilan kewenangan mengganti resiko investasi," kata Ari.

Idealnya, fungsi kepatuhan berada di bawah direktur manajemen resiko. Langkah ini pun memang dirasa bertentangan dengan kondisi perusahaan asuransi saat ini.

Namun, kata Ari, kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya. Dia menegaskan fungsi kepatuhan tetap ada, hanya saja kini menjadi tanggung jawab di bawah direksi lain.

Keputusan tak boleh dirangkap dengan direktur teknis pun jadi antisipasi konflik kepentingan. Ini sekaligus upaya optimalisasi. "Jadi ini tidak dilonggarkan," kata Ari.

Sebelum aturan ini diberlakukan, Ari menyebut sudah ada 25 perusahaan asuransi dari total 130 perusahaan yang memiliki direktur kepatuhan. Sisanya mereka belum memiliki direktur kepatuhan.

Dia juga mengingatkan dan meminta para direksi perusahaan asuransi memastikan bahwa seluruhnya harus mematuhi peraturan internal maupun peraturan perundangan-undangan lainnya.

Sanksi Jika Tak Patuh

tak patuhRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Adapun sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan aturan ini akan mendapatkan pembinaan berjenjang. Dimulai dengan teguran untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.

Jika masih tidak memenuhi, maka akan ada proses lebih lanjut dan memengaruhi tingkat kesehatan perusahaan. Sanksi terberatnya, akan diturunkan level kesehatan perusahaan.

Aturan penghapuran direktur kepatuhan tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 43 tahun 2019 tentang Tata Kelola Perusahaan Asuransi Pasal 8. Pada ayat 1 tertulis Perusahaan wajib menunjuk 1 orang anggota direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.

Pada ayat 2 disebutkan anggota direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan tidak boleh dirangkap oleh anggota direksi yang membawahkan fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, atau fungsi pemasaran.

Sebelumnya, pada pasal 7 POJK Nomor 73 tahun 2016 disebutkan direktur kepatuhan wajib ada dan tidak boleh merangkap fungsi lain.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP