OJK Catat Restrukturisasi Kredit di 2021 Mulai Melandai
Merdeka.com - Memasuki 2021, permintaan restrukturisasi kredit tercatat mulai melandai. Tercermin dari total restrukturisasi kredit perbankan hingga 8 Maret 2021 menjadi Rp 999,7 triliun yang diberikan kepada 7,97 juta debitur.
"Saat ini perkembangan restrukturisasi semakin melandai. Total restrukturisasi perbankan sampai 8 Maret 2021 sebesar Rp 999,7 triliun dengan jumlah debitur 7,97 juta," Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso di Jakarta, Rabu (24/3).
Lebih rinci dia menjelaskan restrukturisasi yang diberikan kepada UMKM turun menjadi Rp 392,2 triliun untuk 6,17 juta debitur. Sedangkan restrukturisasi kredit untuk non UMKM sebesar Rp 607,5 triliun yang diberikan kepada 1,8 juta debitur.
Sementara itu, restrukturisasi kredit dari perusahaan pembiayaan hingga 15 Maret 2021 mencapai 193,5 triliun untuk 5,06 juta kontrak.
Perpanjangan Restrukturisasi Hingga 2022
Sementara itu, adanya kebijakan perpanjangan restrukturisasi hingga 2022, akan meningkatkan risiko kredit bermasalah. Secara gross dapat dijaga pada level 3,17 persen.
Maka dari itu, kata Wimboh, perbankan memiliki waktu untuk menata kinerja keuangan dengan membentuk pencadangan secara bertahap. Sisi lain sektor riil memiliki ruang gerak untuk kembali bangkit.
"Perbankan memiliki waktu untuk menata kinerja keuangannya dengan membentuk pencadangan secara bertahap, serta sektor riil memiliki ruang gerak untuk kembali bangkit," kata dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaIndustri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Padahal, lanjut Jokowi, dukungan kredit perbankan amat diperlukan pelaku UMKM dalam menjalankan maupun mengembangkan skala bisnisnya.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaBank bjb fokus mengembangkan pelayanan agar lebih banyak lagi masyarakat dapat menjangkau produk dan jasa layanan perbankan.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca Selengkapnya