Nilai barang kena bea masuk ke RI diusulkan naik jadi USD 2.500 per orang
Merdeka.com - Deputi Direktur Center for Indonesia Taxis Analysis (CITA), Robert Hutabarat mengusulkan agar batasan pengenaan bea masuk untuk barang bawaan dari luar negeri dinaikkan sebesar 10 kali lipat, menjadi USD 2.500 per orang dan USD 10.000 per keluarga.
Dia menilai, batasan tak kena bea masuk saat ini sekitar USD 250 per orang atau USD 1.000 per keluarga terlalu rendah.Batas tersebut harus dikaji lagi dan direvisi seiring dengan perkembangan inflasi, tingkat pendapatan, dan penyesuaian daya beli masyarakat. Selain itu, aturan ini ditetapkan tujuh tahun lalu.
"Akan lihat kembali peraturan ini sudah berusia 7 tahun. Tinggal kita lihat kembali angka berapa yang keluar," ungkapnya di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia, Herman Juwono juga meminta kenaikan batas pengenaan bea masuk ke Indonesia. Hanya saya dia mengusulkan agar dinaikkan 2 kali lipat menjadi USD 500 per orang.
Pemberlakuan bea masuk ini sebagai upaya pemerintah Indonesia khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan penegakan peraturan (law enforcement). "Ini sudah diatur sudah diatur dari 2010. Ada rokok minuman keras. Saatnya ini untuk ditegakkan. Law enforcement," kata Herman.
Dia juga mengharapkan agar masyarakat dapat taat dan menyikapi aturan ini secara wajar dan bijaksana.
"Karena sekarang zaman medsos, jadi viral. Jadi bagaimana ini (peraturan pengenaan bea masuk) disosialisasikan kepada masyarakat. Harusnya enteng saja," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya