Negara Ini Larang Masyarakat Merokok di Tempat Umum Mulai 1 Juli 2025, Ketahuan Didenda Rp2,4 Juta

Larangan terbaru ini akan berlaku mulai 1 Juli dan mencakup seluruh ruang publik yang berpotensi diakses oleh anak-anak, seperti pantai.

Siti Ayu Rachma
Oleh Siti Ayu Rachma - Reporter
Negara Ini Larang Masyarakat Merokok di Tempat Umum Mulai 1 Juli 2025, Ketahuan Didenda Rp2,4 Juta
Negara Ini Larang Masyarakat Merokok di Tempat Umum Mulai 1 Juli 2025, Ketahuan Didenda Rp2,4 Juta (Merdeka.com)

Kementerian Kesehatan Prancis akan memberlakukan larangan merokok di semua area terbuka yang dapat diakses oleh anak-anak, termasuk pantai, taman, halte bus, dan area sekitar sekolah.  Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperketat regulasi penggunaan tembakau di ruang publik demi melindungi kesehatan generasi muda.

Melansir dari France 24, Prancis yang selama ini dikenal dengan citranya sebagai negeri para perokok, dengan pemandangan khas orang-orang menikmati rokok di teras kafe atau saat berjalan menyusuri jalanan berbatu, telah memperketat aturan tentang tembakau dalam beberapa tahun terakhir. 

Larangan terbaru ini akan berlaku mulai 1 Juli dan mencakup seluruh ruang publik yang berpotensi diakses oleh anak-anak, seperti pantai, taman, kebun umum, area di luar sekolah, halte bus, dan fasilitas olahraga.

"Tembakau harus disingkirkan dari tempat-tempat yang terdapat anak-anak," ujar Menteri Kesehatan Catherine Vautrin. 

Dia menegaskan, kebebasan untuk merokok harus diakhiri ketika hak anak-anak untuk menghirup udara bersih mulai berlaku.

Pemerintah juga akan memperluas larangan ini ke sekitar area sekolah guna mencegah siswa merokok di luar gerbang sekolah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai denda hingga €135 atau Rp2,4 juta (kurs Rp18.402). 

Boleh Merokok di Kafe

Namun demikian, Vautrin menyatakan bahwa aturan ini tidak akan mencakup teras-teras kafe yang menjadi ikon budaya Prancis. Selain itu, rokok elektronik yang penggunaannya meningkat dalam beberapa tahun terakhir di negara tersebut, juga tidak termasuk dalam cakupan larangan ini.

Prancis sebelumnya telah melarang merokok di berbagai tempat umum seperti kantor, bandara, stasiun kereta, serta taman bermain. Sejumlah kelompok anti-tembakau telah lama mendorong pemberlakuan larangan yang lebih luas. 

Saat ini, diperkirakan sekitar 35 persen penduduk Prancis adalah perokok, jauh di atas rata-rata Eropa yang sebesar 25 persen, dan rata-rata global yang hanya 21 persen, menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Setiap tahunnya, sekitar 75.000 orang di Prancis diperkirakan meninggal akibat komplikasi yang berkaitan dengan konsumsi tembakau. 

Survei opini terbaru menunjukkan bahwa enam dari sepuluh warga Prancis, atau sekitar 62 persen, mendukung pelarangan merokok di tempat umum.

Ciptakan Generasi Bebas Tembakau

Langkah ini sejalan dengan Program Anti-tembakau Nasional Pemerintah untuk periode 2023–2027 yang menyerukan penciptaan generasi bebas tembakau pada tahun 2032. 

Namun, sejumlah organisasi anti-tembakau menyuarakan kekhawatiran mengenai lambatnya pelaksanaan kebijakan oleh pihak berwenang.

Lebih dari 1.500 kota dan desa di Prancis telah terlebih dahulu menerapkan larangan merokok di ruang publik seperti taman, pantai, dan bahkan lereng ski. 

Meski begitu, Vautrin menegaskan pemerintah saat ini tidak berencana menaikkan pajak rokok lebih lanjut, mengingat maraknya pasar gelap yang muncul akibat kebijakan kenaikan pajak sebelumnya yang bertujuan untuk menekan konsumsi rokok.

Rekomendasi