Naik 4 Kali Lipat, Dana Kelolaan Reksadana Syariah Kini Capai Rp 36 Triliun
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya perkembangan dan pertumbuhan cukup signifikan pada sektor reksadana syariah. Reksadana syariah meningkat 4 kali lipat sejak 5 tahun terakhir.
"Reksadana syariah mengalami pertumbuhan. 5 tahun lalu Rp 11 triliun, sekarang naik 4 kali lipat lebih jadi sekitar Rp 36 triliun," kata Deputi Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Halim Haryono, dalam sambutannya pada peluncuran Reksadana Umrah, di Kebayoran, Jakarta, Rabu (10/7).
Selain itu, market share reksadana syariah juga meningkat sesuai harapan. Dari angka di bawah 5 persen, sekarang market sharenya telah tembus 7 persen.
"Jadi market share dari reksadana syariah sudah 7 persen, dulu mencapai 5 persen saja susah sekali, sekarang sudah terlampaui," ungkapnya.
Dia mengajak masyarakat yang masih belum berinvestasi untuk segera menaruh uangnya pada reksadana syariah. Sebab, menurutnya, saat ini masih banyak masyarakat yang belum teredukasi mengenai cara berinvestasi.
"Selama ini yang masih belum berinvestasi di pasar modal yang selama ini batu sebatas menabung di bank dan sebagainya, investasi sebatas di emas, ini ada alternatif lagi yaitu reksadana syariah," tutupnya.
Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan pertumbuhan jumlah investor syariah naik sampai 100 persen menjadi 89.072 investor di tahun ini. Komposisi investor saham syariah Indonesia pada 2018 mencapai 44.536 investor.
Kepala Divisi Pasar Modal Syariah, Irwan Abdalloh mengatakan, angka investor syariah 2018 naik 92 persen dibandingkan 2017 sebesar 23.207 investor.
"Semua bicara tentang data dan fakta, jadi tidak lagi katanya-katanya. Karena RI punya potensi pasar modal syariah terbesar di dunia. Data World Bank 2017 menunjukkan 87 persen penduduk kita muslim dan 64 persen kelompok produktif," ujarnya.
Jika dibandingkan dengan total jumlah investor saham yang tercatat di data Single Investor Identification (SID) PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 2018, maka total jumlah investor saham syariah baru mencapai 5,2 persen.
Adapun sebaran jumlah investor saham syariah terbesar berada di Pulau Jawa mencapai 60 persen atau setara dengan 26.681 investor. Posisi kedua wilayah Sumatera dengan jumlah sebesar 19 persen atau setara 8.467 investor. Ketiga di pulau Kalimantan dengan jumlah investor mencapai 7 persen atau setara dengan 3.034 orang.
"Untuk pulau Jawa, paling banyak itu investornya di Jawa Timur yakni 5.792 orang, kemudian Jawa Barat 5.588 orang dan posisi ketiga itu DKI Jakarta dengan 5.444 investor atau 20,6 persen," jelasnya.
Untuk meningkatkan jumlah investor, strategi BEI adalah melalui edukasi tatap muka dengan calon investor di berbagai daerah. BEI ikut melibatkan Dewan Syariah Nasional dan juga perusahaan efek. "Jadi program kami adalah inklusi, transaksi, dan insentif kepada calon investor," tandas dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan kredit didukung oleh kinerja penjualan dan investasi korporasi yang diperkirakan terus meningkat.
Baca SelengkapnyaSektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPembelian/pemesanan minimal untuk ST012-T2 adalah Rp1 juta dan kelipatan Rp1 juta dengan maksimum Rp5 miliar.
Baca Selengkapnya