Misbakhun usul PTKP dinaikkan agar belanja masyarakat bawah naik
Merdeka.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan masyarakat yang berpenghasilan di bawah pendapatan tidak kena pajak (PTKP) harus dipotong pajak membuat mereka tidak berbelanja. Dengan menaikkan PTKP, uang yang tadinya dipotong pajak bisa digunakan untuk berbelanja atau menyimpan uangnya untuk membeli sesuatu. PTKP saat ini sebesar Rp 4,5 juta dinilai terlalu rendah.
"Kalau naik, penghasilan sebesar PTKP hampir seluruh dipakai untuk spending. Kenaikannya di sisi penerimaan tapi orang belanja yang digunakan, akan memicu penerimaan pajak dari konsumsi," ungkapnya di Universitas Pertamina, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8).
Menurutnya, PTKP seharusnya dinaikkan di level yang tinggi sehingga masyarakat bisa dipakai belanja uangnya yang dikenakan pajak tersebut. Karena nantinya dengan belanja maka masyarakat juga akan dikenakan PPN.
"Naik menjadi Rp 4,8 juta hingga Rp 5,1 juta," jelasnya.
Misbakhun mengatakan, kenaikan daya beli bisa meningkat dengan kenaikan PTKP. Dampaknya juga akan terlihat lebih besar dibandingkan dengan menurunkan PTKP yang akan menurunkan daya beli terutama di masyarakat penghasilan rendah.
"Menurut saya iya. Juga kemudian tambah jumlah subsidi tunai. Cuma risikonya dari sisi alokasi karena ini di tengah tahun. Sementara PTKP itu kan kebijakan yang bisa dijalankan tanpa mengubah struktur APBN," pungkasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya