Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Minggu depan, aturan pajak UMKM 0,5 persen diumumkan

Minggu depan, aturan pajak UMKM 0,5 persen diumumkan pengrajin bangku sekolah. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang penerapan pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam aturan ini akan ada penurunan tarif PPh final dari 1 persen menjadi 0,5 persen atas omzet juga penerapan PPh final berbatas waktu.

Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan saat ini peraturan tersebut sedang dalam tahap finalisasi. Diharapkan dapat diumumkan minggu depan. "Sebenarnya kan yang akan pertama kita umumkan adalah pajak untuk UMKM PPh. Itu sekarang sedang dalam tahap di proses terakhir itu diteken PP (Peraturan Presiden)-nya," ungkapnya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (16/5).

"Nah kita berharap minggu ini selesai sehingga minggu depan bisa diumumkan," ujar dia.

Selain aturan tersebut, Menko Darmin pun mengatakan pemerintah tengah menggodok aturan terkait tax holiday dan tax allowance yang juga akan diselesaikan dalam waktu dekat. Dalam kedua aturan ini, salah satu poin adalah rincian yang lebih detail terkait bidang industri mana saja yang bakal menerima fasilitas tax holiday maupun tax allowance.

"Tax holiday-nya juga rinci sekali. Kegiatan itu satu persatu disebut yang mana yang dapat sehingga begitu dia masuk ke OSS (online single submission), dia (investor) bilang kegiatan dia, dan dia bilang berapa investasinya. Sistem akan bilang anda tidak dapat atau anda dapat sekian tahun," jelas dia.

"Habis itu kita akan umumkan tax allowance. Tax allowance itu luas. Dia mungkin jumlah industrinya, jumlah kegiatannya, tiga kali lebih banyak dari yang dapat tax holiday," tandasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP