Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Meski Ada Corona, Buruh Minta THR Tetap Diberikan dan Utuh

Meski Ada Corona, Buruh Minta THR Tetap Diberikan dan Utuh Elemen Buruh Tolak RUU Omnibus Law. ©2020 Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Sejumlah serikat buruh kompak menolak keras wacana pengusaha menangguhkan atau memangkas 50 persen Tunjangan Hari Raya (THR). Pengusaha menilai langkah ini sebagai penjagaan kelanjutan usaha akibat pandemi virus corona di Indonesia.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyebut rencana penangguhan atau pemotongan uang THR hingga 50 persen dianggap tidak rasional. Sebab, kegiatan produksi pabrik masih normal di berbagai wilayah Indonesia.

"Pastinya alokasi anggaran sudah disiapkan dong, oleh perusahaan," tegas Sekretaris Jenderal FSPMI, Riden Hatam Aziz, saat dikonfirmasi Merdeka.com pada Jumat (27/3).

THR keagamaan bagi Aziz merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan secara penuh oleh setiap perusahaan kepada karyawan yang masih terikat aturan kontrak yang sah.

Jika rencana penangguhan atau pemotongan THR tersebut diterapkan, Aziz berujar kemampuan daya beli para buruh akan semakin menurun. Mengingat di musim bulan suci Ramadan berbagai harga kebutuhan pokok cenderung mengalami kenaikan.

Untuk itu FSPMI mendorong pemerintah tegas menolak usulan pengusaha terkait kebijakan penangguhan atau pemotongan dana THR. Sebab, dinilai sangat merugikan kaum buruh di berbagai wilayah Indonesia.

"Satu minggu yang lalu, kami sudah surati presiden Jokowi. Semoga THR tidak dipangkas," pungkas Aziz.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga menolak keras rencana pengusaha menangguhkan atau memangkas THR sebesar 50 persen.

"Karena itu, KSPI meminta pemerintah tidak mengabulkan usulan pengusaha yang ingin memberikan THR hanya 50 persen dan tidak membayar upah buruh yang diliburkan secara penuh," kata Presiden KSPI Said Iqbal.

Senada, Iqbal menyebutkan ketika upah buruh tidak dibayar penuh, akibatnya daya beli buruh menurun. Apalagi di lapangan, Iqbal mengklaim terdapat ketidakadilan yang memukul daya beli kaum buruh, khususnya di industri tekstil dan garmen.

Seperti di Jawa Barat yang meliburkan buruhnya dengan hanya membayar upah sekitar 25 persen. Di Jawa Tengah buruh hanya dibayar 50 persen bagi mereka yang masih aktif bekerja. Di Jawa Timur terdapat pengusaha yang tidak membayar upah buruh yang tidak bekerja karena mengaku tidak lagi memiliki uang.

"Apalagi kalau pemerintah mengabulkan membayar THR sebesar 50 persen. Maka nasib buruh akan semakin terpuruk," terangnya

Mewakili kaum buruh Iqbal meminta pemerintah untuk menolak keras terkait usulan pengusaha untuk memangkas THR keagamaan bagi karyawannya. Bahkan, dia tidak segan akan menggelar demontrasi sebagai bentuk protes, apabila kebijakan tersebut diterapkan.

Pengusaha Minta Pemerintah Beri Keringanan Terkait Aturan THR

Sebelumnya, Ketua Umum DPD HIPPI, Sarman Simanjorang mengatakan, di tengah situasi wabah virus corona atau Covid-19 banyak pelaku usaha secara pendapatan tertekan. Untuk itu, dia meminta agar pemerintah memberikan keringanan bagi pengusaha.

"Pengusaha berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dapat memberikan solusi dalam bentuk kebijakan khusus .Sekiranya pelaku usaha tidak dapat memberikan sama sekali THR atau hannya mampu memberikan 50 persen misalnya," kata dia di Jakarta, Kamis (26/3).

Dia mengatakan sekiranya pemerintah membuka opsi yang memungkinkan agar pemberian THR ditunda sampai keuangan perusahaan memadai. Dia pun menjamin tidak menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha, dan seluruh hak-hak pekerja dipastikan terpenuhi.

"Ini harus segera di evaluasi atau ditindaklanjuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan agar sedini mungkin dapat melakukan perundingan antara perwakilan pekerja dan managamen perusahaan untuk mencari jalan terbaik," jelas dia.

Di sisi lain, pelaku usaha juga berharap agar para pekerja melalui Serikat Buruh atau Serikat Pekerja dapat merasakan tekanan dan beban pengusaha dalam kondisi seperti ini. Jangan sampai memaksakan sesuatu yang tidak dapat di berikan pengusaha yang ujung ujungnya mengganggu keharmonisan hubungan industrial yang sudah berjalan baik selama ini.

"Bertahan saja sampai badai ini berlalu sudah merupakan sesuatu yang luar biasa. Kita doakan agar masalah virus corona ini cepat berlalu sehingga aktivitas bisnis dan perekonomian dapat pulih kembali," tandas dia.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Penyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya
Penyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya

Selesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini

Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Bersih-bersih Jelang Ramadan dan Lebaran, Ini  Hilangkan Jamur pada Pintu Kulkas Tanpa Disikat
Bersih-bersih Jelang Ramadan dan Lebaran, Ini Hilangkan Jamur pada Pintu Kulkas Tanpa Disikat

Untuk menyambut Ramadan dan Hari Raya, menjaga kebersihan kulkas agar makanan tetap segar menjadi sangat penting. Berikut adalah tips untuk membersihkannya.

Baca Selengkapnya
Jelang Bulan Ramadan, Jokowi Ingin Masyarakat Beribadah Tenang
Jelang Bulan Ramadan, Jokowi Ingin Masyarakat Beribadah Tenang

Para menteri diminta untuk menjaga harga pangan jelang Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
Sudah Hilang Seminggu Lalu, Momen Wanita Temui Pencuri HP Miliknya Ini Tuai Perhatian
Sudah Hilang Seminggu Lalu, Momen Wanita Temui Pencuri HP Miliknya Ini Tuai Perhatian

Viral momen wanita temui pencuri HP miliknya yang hilang seminggu lalu.

Baca Selengkapnya