Menteri Jonan sudah paraf revisi aturan Premium jadi wajib ada di seluruh Indonesia
Merdeka.com - Proses perubahan status Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) menjadi penugasan memasuki tahap final. Perubahan status akan dicantumkan dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyaluran BBM.
Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susyanto, mengatakan Menteri ESDM Ignasius Jonan sudah menyetujui draft revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Berikutnya masih menunggu persetujuan pada tingkat menteri koordinator.
"Ya sudah tinggal minta paraf-paraf saja. Pak menko. Pak menteri sudah paraf," kata Susyanto, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (23/4).
Menurut Susyanto, meski revisi peraturan presiden untuk status Premium di Jamali memasuki tahap final, saat ini belum ada rencana penambahan kuota Premium penugasan. "Kuota itu BPH Migas, belum kan masih baru bulan apa ini, belum ada nih," ujarnya.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet, pasokan Premium harus tersedia di seluruh Indonesia.
"Bapak Presiden instruksikan dalam rapat kabinet terbatas untuk menjaga ketersediaan Premium di seluruh wilayah Repubik Indonesia," kata Arcandra pada beberapa waktu lalu.
Menurut Arcandra, untuk melaksanakan arahan tersebut maka akan dilakukan perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, tentang penyaluran BBM.
Untuk diketahui, dalam payung hukum tersebut Premium terbagi dua jenis, yaitu BBM penugasan untuk di luar wilayah Jamali, serta bahan bakar umum penugasan untuk di wilayah Jamali.
"Kalau ada peraturan, baik itu permen atau perpres yang diperlukan untuk melaksanakan ini, maka ini akan segera diterbitkan aturannya atau direvisi aturannya," tutur Arcandra.
Saat ini Perpres tersebut sedang direvisi dalam waktu dekat akan segera diselesaikan. Jika perubahan sudah dilakukan, maka Premium di seluruh Indonesia berstatus penugasan. Dengan begitu, menyediakan Premium di Jamali wajib hukumnya bagi PT Pertamina (Persero), selaku badan usaha yang ditugaskan menyalurkan Premium.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Singapura menyandang status sebagai negara maju namun tidak bisa memproduksi bahan pangan sendiri.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga berjanji pemerintah tidak akan menaikkan BBM dalam waktu dekat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berdasarkan data Bapanas per Selasa (19/3), harga beras premium berada di kisaran Rp16.490,- per Kg.
Baca SelengkapnyaPemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kg.
Baca SelengkapnyaProses sertifikasi tanah era Presiden Jokowi melesat cepat.
Baca SelengkapnyaSetiap negara memiliki tingkat kemahalan bahan bakarnya. Berikut adalah daftar 10 negara dengan harga bahan bakar termahal.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi perintahkan Bapanas stok beras kemasan 5 kg di ritel modern tersedia.
Baca SelengkapnyaDia yakin strategi ini bisa mempermudah kedaulatan pangan di Indonesia.
Baca Selengkapnya