Menteri Jonan Minta Badan Geologi Tata Ulang Wilayah Rawan Bencana
Merdeka.com - Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan meminta Badan Geologi untuk lebih responsif dan mulai melakukan re-zonasi, khususnya di wilayah-wilayah yang terindikasi rawan bencana. Upaya mitigasi bencana ini sangat penting dilakukan agar meminimalisir jatuhnya korban.
"Bapak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam pidatonya dan juga Wakil Presiden, juga meminta untuk melibatkan Badan Geologi untuk mulai menyusun kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di setiap daerah," ujar Menteri Jonan melalui keterangan resminya, di Jakarta, Minggu (3/2)
Rekomendasi yang dikeluarkan Badan Geologi nantinya akan memberikan gambaran kondisi geologi kawasan yang terindikasi berpotensi terjadinya bencana secara rinci, baik dari aspek geologi teknik dan mikrozonasi. Rekomendasi ini, selanjutnya digunakan sebagai dasar peraturan zonasi dalam rencana tata ruang.
"Rekomendasi ini menurut saya penting sekali, karena itu, untuk Bapak dan Ibu yang bertugas di pusat air tanah, pemetaan dan lainnya, saya minta lebih responsif dan mulai tahun ini mungkin mulai mencari personil yang lebih muda karena arahan Bapak Presiden juga kalau bisa di daerah-daerah yang sudah terindikasi rawan bencana dilakukan zonasi ulang atas masukan Badan Geologi, supaya ini bisa dijadikan wilayah hunian atau tidak," terang Jonan.
"Kita harus mengupayakan jika terjadi bencana, jatuhnya korban jiwa bisa diminimkan, menurut saya ini penting sekali," lanjut Jonan.
Tersedianya data dan informasi geologi lingkungan dalam bentuk rekomendasi dapat dijadikan bahan masukan dan sekaligus evaluasi terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten atau kota yang sudah ada maupun yang akan disusun. Salah satunya, memberi gambaran secara garis besar rekomendasi dalam penggunaan lahan ditinjau dari geologi lingkungan dan sebagai bahan penyusunan RTRW kota maupun Kecamatan.
"Kemudian memberi gambaran mengenai faktor pendukung dan kendala geologi lingkungan bagi pembangunan wilayah dan pengelolaan lingkungan secara keseluruhan," ujarnya.
Saat ini, Badan Geologi menyediakan pedoman mitigasi empat bencana, yakni gempa bumi, gunung berapi, gerakan tanah (longsor), hingga tsunami. Payung hukumnya adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2011. Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga mengatur mitigasi bencana dengan penataan kawasan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Geologi mengimbau untuk meningkatkan upaya mitigasi dan penataan ruang di kawasan rawan bencana gempa bumi.
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaSertifikat yang diterima oleh masyarakat menjadi tanda bukti hak kepemilikan tanah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Letusan eksplosif memunculkan fenomena alam kilatan petir vulkanik
Baca SelengkapnyaMitigasi bencana adalah suatu pendekatan atau serangkaian tindakan yang bertujuan untuk mengurangi atau mencegah dampak buruk dari bencana alam.
Baca SelengkapnyaMenurut kajian geoseismik yang dilakukan pada rentang 2019-2020, Buton menyimpan potensi harta karun minyak hingga mencapai 5 miliar barel.
Baca SelengkapnyaAHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi Jawa Barat siap mengirimkan keikutsertaan Tari Kandangan pada 17 Agutus di Istana Merdeka
Baca SelengkapnyaTujuan dari dilakukannya percepatan dalam hal pendaftaran tanah, di antaranya untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat
Baca Selengkapnya