Menteri BUMN pastikan tak ada pengurangan pegawai akibat holding
Merdeka.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menegaskan tidak ada pengurangan tenaga kerja saat holding BUMN terealisasi. Sebab, banyak pihak yang mengkhawatirkan bahwa holding yang dilakukan akan berdampak pada pengurangan karyawan.
"Holding kan mereka mikirnya sesuatu yang gimana, padahal kan untuk efisiensi dalam cost structure, dalam kita mengoperasikan usaha. Yang paling pertama tidak ada pengurangan tenaga kerja itu yang pertama. Selalu khawatirnya di situ semua," kata Menteri Rini di Kantornya, Jakarta, Kamis (29/12).
Untuk itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi bersama Dewan Direksi dan Komisaris dengan serikat pekerja di kementerian, guna mencegah pengurangan karyawan setelah holding dilakukan.
Bukan hanya itu, Menteri Rini juga berharap revisi Peraturan Presiden (PP) no.44 tahun 2005 tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara bisa segera diimplementasikan.
"Bukan hanya PP 44 saja, tapi PP dari setiap holding itu harus disiapkan. Ini kita harapkan kita masih mencoba sebelum akhir tahun ini PP 44 bisa diundangkan," imbuhnya.
Sebelumnya, Dirut PT Pupuk Indonesia Tbk, Aas Asikin Idat bercerita mengenai kebijakan pembentukan holding perusahaan BUMN. Menurutnya, ada ketakutan di balik keuntungan yang akan diperoleh perusahaan nantinya.
Menurut Aas, pembentukan holding BUMN sangat baik untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Hal ini terbukti dari holding BUMN Pupuk yang telah terbentuk. Namun demikian, dia mengakui banyak ketakutan sebelum pembuatan holding.
"Banyak hal-hal yang menjadi rintangan pembentukan dari BUMN yang dijadikan holding. Pertama adanya pabrik pupuk yang lain, kedua hilangnya kebanggaan sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara BUMN), wah saya bukan BUMN lagi, ketiga khawatir pengurangan karyawan. Tantangan-tantangan itu sangat sulit terutama bagi perusahaan PT Pupuk Pusri," kata Aas, di acara 'Seminar Sinergi BUMN: Realisasi Pembentukan Holding, di The Dharmawangsa, Jakarta.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan upaya-upaya intervensi untuk menstabilkan harga beras
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPegawai BUMN ini demo lantaran perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi hak karyawan.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaWarga sekitar gudang amunisi terlihat bergiliran masuk terbatas untuk mengambil barang berharga mereka dari rumah.
Baca SelengkapnyaCara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera, Penting Diketahui
Baca Selengkapnya