Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menko Darmin panggil bos Pertamina bahas B20, ini hasil pertemuannya

Menko Darmin panggil bos Pertamina bahas B20, ini hasil pertemuannya Darmin Nasution. ©2018 Humas Kemenko Perekonomian

Merdeka.com - Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, memanggil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati untuk membahas mengenai evaluasi penerapan biodiesel 20 persen (B20) sejak diterapkan pada 1 September lalu. Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas hambatan Pertamina dalam menyalurkan B20.

"Mengevaluasi B20 dari Pertamina. Ya pada dasarnya supaya tidak ada lagi yang terlambat. Supaya ya semua menjadi optimum," ujar Menko Darmin di Kantornya, Jakarta, Rabu (26/9).

Menko Darmin mengatakan, pemerintah membuka kemungkinan Pertamina dapat bekerja sama dengan penyalur Fatty Acid Methyl Ester (FAME) atau minyak sawit. Sehingga, ke depan tidak terjadi keterlambatan dalam penyaluran FAME ke daerah.

"Ya sebetulnya dari penghasil FAME mengusulkan itu, boleh. Kalau memang seperti itu," jelas Menko Darmin.

Sementara itu, Dirut Pertamina Nicke Widyawati mengatakan keterlambatan suplai FAME ditengarai karena kesulitan dalam memenuhi ketersediaan kapal dalam menjangkau daerah tujuan. Meski demikian, dia mengatakan hal-hal seperti ini wajar terjadi pada awal penerapan suatu kebijakan.

"Sebetulnya ada beberapa hal, misalnya keterlambatan suplai FAME, kesulitan mencari kapal, tapi menurut saya sih di awal ini masalah-masalah seperti ini maklum saja terjadi. Yang paling penting, nanti setelah ini kita bagaimana, cari jalan keluar yang optimal," jelasnya.

"Misalnya ketika menentukan rute, kapalnya kalau terlalu kecil mungkin nanti bisa digabung dengan kapal kargonya Pertamina. Intinya kita semua kerja sama supaya B20 terimplementasi dengan baik," sambungnya.

Nicke mengatakan, pihaknya juga menerima kebijakan pemerintah terkait pengenaan denda sebesar Rp 6.000 per liter terhadap Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yang belum juga berpartisipasi dalam penyaluran B20.

"Ya menurut saya sih tidak apa, mau diberlakukan pun tidak apa, aturan soal dendanya kan sudah ada. Lalu bagaimana cara menjalankannya, ya tidak apa jalankan saja agar semuanya kemudian menjadi lebih semangat untuk menjalankan perbaikan," jelasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP