Menko Darmin Ambil Alih Penyelesaian Mahalnya Tiket Pesawat
Merdeka.com - Kementerian Koordinator Perekonomian akan mengambil alih persoalan tiket pesawat. Ini dilakukan sebagai tidak lanjut dari masih tingginya harga tarif tiket pesawat pada penerbangan domestik menjelang momen Ramadan dan mudik Lebaran.
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan permasalahan tiket pesawat ini harus diselesaikan. Sebab, meski sudah dinaikkan tarif batas bawah, namun pihak maskapai belum juga menurunkan harga tiketnya.
"Kita sudah membicarakan tadi bahwa perlu ada aturan jelas mengenai batas atas dan batas bawah, supaya dipatuhi semua (maskapai)," ujarnya di Kantornya, Jakarta, Kamis (25/4).
Sementara itu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan rapat koordinasi khusus untuk membahas tiket pesawat. Di mana, Menko Darmin lah yang akan bertindak sebagai pimpinan rapatnya.
"Kami menyerahkan kepada Kemenko Perekonomian. Jadi mengenai jangka waktu, apa yang akan kami lakukan, Pak Menko (Darmin) sepakat untuk ambil bagian dalam mengatur ini," katanya.
Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menggelar pertemuan dengan sejumlah maskapai.
"Beliau (Menteri Perhubungan) sudah maraton bertemu dengan maskapai. Mungkin belum bisa dilaporkan," ujar dia.
Dari pertemuan tersebut, lanjut Djoko, diharapkan akan ada solusi untuk menurunkan harga tiket pesawat. Sehingga masyarakat bisa mudik Lebaran dengan pesawat tanpa terbebani dengan tingginya harga tiket."Yang terbaik akan kita rumuskan, saya tidak bisa berspekulasi. Kenyataan seperti apa, kita tunggu hasil pertemuan dengan operator," kata dia.
Seperti diketahui, sejumlah langkah sudah ditempuh pihaknya untuk menekan harga tiket pesawat. Di mana, Kementerian Perhubungan telah melakukan perubahan regulasi mengenai tarif tiket pesawat untuk mengakomodir keluhan masyarakat mengenai masih mahalnya harga tiket pesawat. Aturan baru ini mengubah aturan tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).
Jika tarif batas bawah sebelumnya 30 persen dari tarif batas atas, kini ditingkatkan menjadi 35 persen. Dengan demikian, tak ada lagi perang tarif tiket pesawat murah yang pada akhirnya merugikan maskapai.
Reporter: Septian DenySumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas
Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaMenhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal
Menurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca SelengkapnyaBegini 5 Cara Beli Tiket Pesawat agar Dapat Harga Murah di Musim Liburan
Biasanya sejumlah maskapai penerbangan menyediakan harga tiket yang lebih murah di hari Jumat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BPS Catat Harga Tiket Pesawat Turun di Ramadan 2024
Turunnya harga tiket transportasi udara membuat sektor ini mengalami deflasi.
Baca SelengkapnyaViral Calon Pemudik Keluhkan Harga Tiket Pesawat yang Melambung Tinggi, Ternyata Ini Alasan Rute Domestik Cenderung Lebih Mahal
Viral keluhan masyarakat soal harga tiket pesawat rute domestik yang mahal.
Baca SelengkapnyaData BPS: Minat Masyarakat Naik Pesawat Belum Tinggi
BPS menjabarkan ada dua faktor penumpang pesawat rendah, padahal maskapai tidak menaikkan harga tiket.
Baca SelengkapnyaJarang Orang Tahu, Ini Tips Beli Tiket Pesawat Bisa Hemat hingga 25 Persen
Jarang Orang Tahu, Ini Tips Beli Tiket Pesawat Bisa Hemat hingga 25 Persen
Baca SelengkapnyaTips Dapat Tiket Pesawat Harga Murah, meski Waktunya Mepet
Harga tiket pesawat bisa turun seiring dengan semakin dekatnya tanggal keberangkatan.
Baca SelengkapnyaCara Menghindari Kelebihan Bagasi di Pesawat, Supaya Tak Bayar Biaya Tambahan
Terkadang, maskapai menawarkan diskon hingga 50 persen dari jumlah yang akan Anda bayarkan pada saat keberangkatan.
Baca Selengkapnya