Menko Airlangga Siapkan Skema Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM
Merdeka.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sedang menyiapkan kebijakan untuk mempermudah Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mendapatkan sertifikat halal dengan gratis. Ini merupakan salah satu strategi program prioritas (quick wins) Kemenko Perekonomian dalam menguatkan permintaan domestik.
"Dalam Omnibus Law (cipta lapangan kerja) memang ada kluster UMK. Dan itu termasuk bagi UMK agar tidak perlu minta izin, cukup lakukan pendaftaran saja," tutur Airlangga di Gedung Kemenko Perekonomian, Jumat (20/12).
Skema ini diatur dalam penyusunan kebijakan tentang Kemudahan Sertifikasi Produk Halal untuk UMK yang mengatur tentang Sentra UMK Halal, dengan rincian penghapusan biaya sertifikasi halal UMK.
Airlangga menambahkan, sertifikasi halal ini akan berlaku untuk proses produksi hingga distribusi. "(sertifikat halal) berlaku untuk produksi, distribusi, sertifikat halal kami gratiskan," ujarnya.
Meski demikian, Airlangga tidak menjelaskan dengan spesifik bagaimana definisi gratis pemberian sertifikat halal hingga pengurusannya. Omnibus Law sendiri sedang digodok agar bisa selesai tahun 2020 mendatang.
Wajib Sertifikasi Halal
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comPer 17 Oktober 2019 lalu pemerintah telah mewajibkan produk makanan dan minum untuk sertifikasi halal. Tahap selanjutnya untuk produk-produk di luar kategori makanan dan minuman akan dimulai pada tahun 2021.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikat Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Matsuki menyebutkan ada beberapa kategori produk di luar makanan dan minuman yang akan diwajibkan sertifikasi halal, salah satunya kategori barang gunaan. Salah satu contoh kategori barang gunaan adalah produk wadah makanan styrofoam.
"Misal styrofoam, itu termasuk barang gunaan, yang digunakan untuk mengemas makanan basah, maka itu yang nanti berkewajiban sertifikasi halal, yang bakal dimulai 2021," kata dia, dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2019 di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).
Selain itu, produk lainnya yang bakal diwajibkan sertifikasi halal di antaranya jaket berbahan kulit dari binatang. Dan produk lainnya yang mengandung bahan berasal dari binatang.
"Semua barang gunaan yang dipakai, digunakan, dan dimanfaatkan termasuk yang akan terkena penahapan, kewajiban bersertifikat halal. Namun dengan catatan, jika bahan yang digunakan dalam produk itu mengandung unsur hewan. Jika tidak, maka tak termasuk yang wajib bersertifikat halal," ujarnya.
Dia menjelaskan nantinya penerbitan sertifikasi halal akan berada di kewenangan BPJPH. Sedangkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM-MUI) hanya akan memiliki kewenangan untuk menerbitkan label halal di suatu produk.
"Jadi kalau LPPOM MUI itu nantinya hanya untuk pelabelan saja, ada tulisan halal di produknya. Tapi untuk sertifikasi ke kita," katanya.
Sosialisasi
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comAturan tersebut nantinya akan diberikan masa sosialisasi terlebih dahulu agar pengusaha bisa beradaptasi dan memproses sertifikasi halal. Seperti produk kategori makanan dan minuman selama 5 tahun, namun untuk kategori alat kesehatan dan vaksin selama 10-15 tahun.
"Selama masa tersebut kami lakukan pendekatan secara persuasif, pendampingan, edukasi dan literasi halal," imbuh dia.
Kendati demikian para pelaku usaha mikro akan diberikan perlakuan khusus, baik dalam besaran tarif yang dikenakan maupun sistem mengurus sertifikasi halal. Nantinya, besaran tarif akan lebih murah dan sistem akan dipermudah sehingga para pelaku usaha ini tak perlu datang ke BPJPH untuk mengurus sertifikasi halal.
"Tapi kalau tukang yang jual gerobak gitu, pelaku usaha mikro, dia enggak perlu datang dulu untuk audit. Selain lama, tenaga kami auditor juga enggak bisa selesaikan target segitu banyaknya," tutupnya.
Reporter: Athika
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya