Menjaga Rupiah sebagai simbol kedaulatan NKRI
Merdeka.com - Rupiah sebagai mata uang negara kesatuan republik Indonesia merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia yang sudah diatur dalam UUNo.7/2011. Namun,penggunaan mata uang non Rupiah masih sering dijumpai dalam berbagai transaksi yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pencantuman tarif (harga) barang atau jasa dalam mata uang non Rupiah juga menjadi praktik keseharian yang kurang mendukung penggunaan Rupiah untuk transaksi di wilayah NKRI, walaupun penyelesaian transaksinya tetap dimungkinkan menggunakan Rupiah. Hal tersebut tentu memprihatinkan.
Dalam masalah ini, ada tiga dimensi yang perlu dicermati, yakni :
Pertama, dimensi hukum UU No.7/ 2011 telah mewajibkan penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi pembayaran di wilayah NKRI. Ketentuan itu juga diperkuat beberapa peraturan lain. Satu hal penting di sini adalah perlunya mendorong kesepahaman dalam memaknai kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi pembayaran di wilayah NKRI.
Kedua, dimensi kebangsaan. Rupiah merupakan simbol kedaulatan NKRI. Karena itu, penggunaan mata uang dalam setiap transaksi di wilayah NKRI mutlak bagi setiap penduduk. Hanya dengan kondisi ini Rupiah dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap Rupiah akan berdampak pada kepercayaan masyarakat internasional terhadap Rupiah dan perekonomian nasional.
Ketiga, dimensi ekonomi (bisnis). Setiap krisis ekonomi hampir selalu ditandai perlemahan nilai tukar yang tajam. Kebutuhan valas yang tinggi untuk transaksi ekonomi akan menyebabkan ekonomi menjadi rapuh, karena ketahanan ekonomi negara sangat dipengaruhi perkembangan perekonomian global yang sarat gejolak.
Transaksi valas di dalam negeri adalah salah satu penyebab meningkatnya demand valas domestik. Demand valas di pasar domestik yang lebih besar dari supply akan memberi tekanan depresiasi pada Rupiah, hingga berisiko mendorong kenaikan inflasi. Selain menurunkan daya saing, dalam skala yang lebih luas tekanan inflasi juga memengaruhi tingkat suku bunga hingga mengancam pertumbuhan ekonomi.
Peran Bank Indonesia sebagai bank sirkulasi merupakan fungsi klasik bank sentral di seluruh dunia yang juga telah melekat dan menjadi bagian dari sejarah panjang perjalanan Bank Indonesia (BI). Seiring dengan perkembangan ekonomi, fungsi BI juga mengalami perluasan dan pendalaman, yaitu di bidang sistem pembayaran non tunai, moneter, dan sistem keuangan.
Ibarat sirkulasi darah dalam tubuh manusia, peran BI dalam menjaga kelancaran sistem pembayaran sangat vital untuk mencegah terjadinya sumbatan pada urat nadi perekonomian. Ketersediaan uang yang cukup dengan pecahan yang sesuai merupakan elemen vital yang akan menjembatani tugas BI di bidang sistem pembayaran dan moneter dalam mendukung perekonomian nasional.
Oleh karena itu, BI senantiasa mengarahkan manajemen sistem pembayaran dan pengelolaan uang untuk mendorong ketersediaan uang Rupiah yang berkualitas dan terpercaya, distribusi dan pengolahan uang yang aman dan optimal, serta layanan kas yang prima.
Tentu saja ini tidak mudah, BI menghadapi tantangan yang sangat berat tidak saja dalam menyediakan uang dalam kondisi yang baik, tapi juga dalam meningkatkan jangkauan layanan kas keseluruh wilayah Indonesia, termasuk untuk daerah terpencil dan terdepan NKRI. Hal tersebut demi tercukupinya kebutuhan rupiah di masyarakat dan mendorong penggunaan rupiah di seluruh wilayah NKRI dalam mendorong aktivitas ekonomi yang lebih stabil dan seimbang.
Tugas yang diamanatkan undang-undang ini merupakan komponen yang vital tidak saja bagi kelangsungan perekonomian nasional, tapi juga bagi eksistensi rupiah sebagai lambang kedaulatan bangsa. Karena itu, BI berkomitmen terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan uang Rupiah yang optimal.
Oleh sebab itu, mari sama-sama kita jaga mata uang rupiah sebagai bentuk bukti kedaulatan bangsa.
(mdk/drs)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca SelengkapnyaNaik Lagi, Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.364 Triliun
Naiknya utang luar negeri karena penarikan pinjaman, khususnya pinjaman multilateral, untuk mendukung pembiayaan beberapa program dan proyek.
Baca SelengkapnyaIDR Adalah Indonesia Rupiah, Berikut Penjelasannya
IDR adalah singkatan dari Indonesian Rupiah, yaitu mata uang resmi Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Naik Lagi, Utang Luar Negeri Indonesia Kini Tembus Rp6.231 Triliun
Posisi ULN pada November 2023 juga dipengaruhi oleh faktor pelemahan mata uang dolar AS terhadap mayoritas mata uang global.
Baca SelengkapnyaMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ungkap Merdeka Finansial Bukan Sekedar Impian Bagi Perempuan
Menteri Bintang mengatakan perempuan adalah kekuatan bangsa yang akan menentukan pembangunan Indonesia di masa depan.
Baca SelengkapnyaPelemahan Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Ringgit Malayia dan Won Korsel
Per 20 Februari 2024, nilai tukar Rupiah kembali menguat 0,77 persen secara poin to poin (ptp) setelah pada Januari 2024 melemah 2,43 persen.
Baca SelengkapnyaTernyata, Peredaran Uang Selama Pemilu 2024 Mencapai Rp67,1 Triliun
Realisasi peredaran uang selama masa Pemilu 2024 hanya mencapai Rp67,14 triliun, atau lebih rendah dari perkiraan BI sebesar Rp68 triliun.
Baca SelengkapnyaUtang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.231 Triliun, Digunakan untuk Apa Saja?
Utang luar negeri pemerintah pada November 2023 sebesar USD 192,6 miliar atau tumbuh 6 persen (yoy), meningkat dari pertumbuhan bulan sebelumnya tiga persen.
Baca SelengkapnyaDisematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri
Masyarakat menyematkan penutup kepala tanjak kepada Mahfud yang merupakan simbol penerimaan sebagai keluarga besar adat Melayu.
Baca Selengkapnya