Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menilik Tugas Bank Indonesia dan OJK Sejak Didirikan Hingga Saat Ini

Menilik Tugas Bank Indonesia dan OJK Sejak Didirikan Hingga Saat Ini investasi. shutterstock

Merdeka.com - Dalam sistem perekonomian nasional, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan sebagai lembaga yang mengeluarkan aturan main dan melakukan pengawasan terhadap industri keuangan.

Sejak didirikan pada tahun 1953, Bank Indonesia sebagai bank sentral mengalami beberapa kali perubahan dalam menjalankan tugas. Lembaga ini pertama kali dibuat untuk menggantikan De Javasche Bank (DJB) sebagai bank sentral Indonesia.

Sebagai pengganti, tiga tugas utama Bank Indonesia yakni di bidang moneter, perbankan dan sistem pembayaran. Bank Indonesia juga harus melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan DJB. Selain itu BI mengemban tugas penting dalam hubungannya dengan pemerintah.

Tahun 1968 BI tak lagi menjalankan fungsi bank komersial. Tugas tersebut diganti dengan menjadi agen pembangunan yang mendorong kelancaran produksi dan pembangunan. Tak hanya itu Bank Indonesia diminta untuk membantu pemerintah dalam memperluas kesempatan kerja untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Akibat krisis ekonomi 1998, tugas Bank Indonesia kembali berubah. Di masa reformasi Bank Indonesia memiliki tujuan tunggal. Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Esensinya Bank Indonesia harus menjaga kestabilan nilai mata uang terhadap barang, jasa dan mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini bermaksud untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai dan batas-batas tanggung jawab.

Demi mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia memiliki tiga pilar utama. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan. Ketiga tugas tersebut perlu diintegrasi demi mencapai stabilitas nilai tukar rupiah secara efektif dan efisien.

Sementara itu, OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan. Adapun sektor yang menjadi pantauan OJK yakni perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya.

OJK mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB. OJK juga memiliki beberapa wewenang dalam pencapaian tujuan.

Di antaranya bisa menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, membuat dan menetapkan peraturan dan kebijakan tentang pengawasan dan pelaksanaan di lembaga jasa keuangan, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan industri jasa keuangan.

Secara rinci, OJK memiliki peran di masing-masing kegiatan jasa keuangan. Pada kegiatan usaha jasa keuangan bank, OJK memiliki wewenang terkait perizinan untuk pendirian bank dan segala keperluannya hingga pencabutan izin usaha bank. Lalu OJK juga berperan dalam mengatur dan mengawasi kesehatan bank dan aspek kehati-hatian bank.

Pada kegiatan usaha lembaga jasa keuangan selain bank dan non bank, lembaga ini berhak menetapkan peraturan dan keputusan OJK. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK.

Lalu menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan.

Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menata usahakan kekayaan dan kewajiban. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan.

Adapun terkait pengawasan lembaga jasa keuangan selain bank dan non-bank di antaranya, menetapkan kebijakan operasional pengawasan kegiatan jasa keuangan. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif.

Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu. Melakukan penunjukan dan menetapkan pengelola statuter.

Kemudian, menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Memberikan dan/atau mencabut izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.

Dalam menjalankan tugasnya OJK memiliki nilai strategis sebagai pijakan pijakan. Di antaranya, integritas, profesional, sinergi, inklusif dan visioner. Tak hanya itu, fungsi OJK harus juga berjalan sesuai dengan nilai-nilai yang menjadi landasan tercapainya tujuan OJK dibentuk.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.

Baca Selengkapnya
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi

OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
Bukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung
Bukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung

Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya