Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menhub Budi Tak Mau Gegabah Putuskan Besaran Tarif Ojek Online

Menhub Budi Tak Mau Gegabah Putuskan Besaran Tarif Ojek Online Budi Karya Sumadi. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi belum juga memutuskan besaran tarif atas dan tarif bawah ojek online di Tanah Air. Besaran tarif rencananya akan diputuskan awal pekan depan dan diupayakan tidak ada pihak yang menolak aturan tersebut.

"Sekarang saja kita mau beli martabak, pakai online. Ini satu lompatan yang besar. Oleh karenanya saya memang berhati-hati menetapkan ini agar tidak ada yang luka. Karena kalau ada yan luka, pasti ada yang marah. Lho kok mahal atau kok sedikit," kata Budi Karya Sumadi saat ditemui di kantor Pelindo 4 di Makassar, Rabu, (20/3).

Usulan dari aplikator untuk tarif ojek online yaitu Rp 1.600 per kilometer. Adapun dari pihak ojek online-nya meminta tarif Rp Rp 3.000 per kilometer. Dari sisi pemerintah, kata Budi, akan dilihat dari hasil komprominya.

Di lain hal, Menhub Budi mengakui bahwa ojek online saat ini menjadi aktivitas dan lapangan pekerjaan banyak anak bangsa. Profesi itu memberikan penghidupan bagi banyak orang, juga memberikan layanan pada banyak orang.

"Didoakan kompromi mengenai tarif ini, tidak alot. Kita berupaya karena kalau kita tujuannya satu untuk kebersamaan, untuk long time pasti dan pemerintah tidak mungkin merugikan terutama para pengendara. Bayangin mereka itu jutaan orang. Saudara saya juga ada yang narik ojek online. Saya membayangkan kalau mereka gajinya kurang, pendapatan kurang, mereka harus cicil motornya aja ndak bisa. Hari-harinya dari situ. Olehnya kita akan perjuangkan supaya tidak ada bumerang," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan akhirnya menandatangani regulasi yang mengatur mengenai ojek online. Aturan tersebut yaitu PM No 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Direktur Jendral Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan aturan tersebut telah diundangkan pada 11 Maret 2019 dan berisi tentang beberapa aspek, yaitu keselamatan, kemitraan, tarif dan suspend.

"Setelah ini, tugas saya melakukan sosialisasi PM ini ke masyarakat beberapa kota besar. Rencana kita akhir Maret dan awal April kita akan berdarah-darah sampaikan regulasi ini," kata Budi di kantornya, Selasa (19/3).

Menindaklanjuti aturan baru ini, Budi saat ini tengah merumuskan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan sebagai aturan turunan yang mengatur mengenai besaran tarif ojek online tersebut.

Budi mengaku sudah memanggil semua aplikator ojek online, para driver dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk menampung usulan mereka mengenai besaran tarif, zonasi dan komponen detail lainnya.

Rencananya, sore ini Budi akan menghadap Menteri Perhubungan bersama dengan para ahli untuk membahas mengenai SK tersebut. Berbeda dengan ketentuan tarif taksi online, tarif ojek online ini tidak memasukkan komponen biaya tidak langsung karena hal ini sudah ditanggung oleh aplikator.

"Jadi kita akan tentukan formula tarif batas bawah dan batas atas. Suara YLKI harus ada batas atas, karena kalau tidak, tidak ada perlindungan konsumen. Karena spesifikasi ojek online biaya tidak langsung itu tanggung jawab aplikator jadi hanya biaya langsung yang kita pertimbangkan seperti investasi kendaraan, maintenance, dan lainnya, ada 11 komponen," pungkasnya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok

Cuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok

Bukan main, total uang yang harus dikeluarkan untuk biaya parkirnya mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Selengkapnya
Polusi Udara di Jakarta Tinggi, Driver Ojol Banyak yang Batuk dan Sesak Napas

Polusi Udara di Jakarta Tinggi, Driver Ojol Banyak yang Batuk dan Sesak Napas

Driver ojek online berharap pemerintah melakukan langkah penanggulangan konkret terkait polusi udara yang sudah bertahan dalam kurun satu pekan lebih ini.

Baca Selengkapnya
Sudah Beli Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran tapi Ingin Ubah Jadwal, Begini Cara dan Syaratnya

Sudah Beli Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran tapi Ingin Ubah Jadwal, Begini Cara dan Syaratnya

Jika kereta api jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi atau naik kelas pelayanan, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.

Baca Selengkapnya
Bikin Tercengang, Harga Rompi Ojek Gunung Muria Capai Ratusan Juta

Bikin Tercengang, Harga Rompi Ojek Gunung Muria Capai Ratusan Juta

Aneh tapi nyata, harga jaket ojek di Gunung Muria sentuh angka ratusan juta per setel. Simak informasinya.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya
Mudik Gratis Kemenhub Tetap Harus Beli Tiket Kereta Api Maksimal Harganya Rp20.000, Begini Penjelasannya

Mudik Gratis Kemenhub Tetap Harus Beli Tiket Kereta Api Maksimal Harganya Rp20.000, Begini Penjelasannya

Meskipun sepeda motor diangkut tanpa biaya, namun penumpang kereta tetap wajib membayar tiket.

Baca Selengkapnya
Prabowo Janji Perjuangkan Kesejahteraan Ojek Online

Prabowo Janji Perjuangkan Kesejahteraan Ojek Online

Prabowo memberikan rasa hormat kepada Ojol karena mempertaruhkan nyawanya demi keluarga.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu

Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu

Jokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.

Baca Selengkapnya