Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendes PDTT: BUMDes Jadi Bahan Hukum Setelah Lahirnya UU Cipta Kerja

Mendes PDTT: BUMDes Jadi Bahan Hukum Setelah Lahirnya UU Cipta Kerja BUMDes. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menjadi pembicara kunci dalam Webinar #3 Menggali Potensi Permodalan Desa dengan tema UU Cipta Kerja Solusi BUMDes Mengakses Permodalan di Perbankan yang digelar secara virtual oleh Lokadata, Kamis (3/12).

Gus Menteri, sapaan akrabnya menegaskan, posisi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setelah lahirnya Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 ini semakin luar biasa dan jawaban atas persoalan kesulitan akses permodalan. Pasalnya, sebelumnya, BUMDes kesulitan karena bukan Badan Hukum.

"BUMDes menjadi Badan Hukum setelah lahirnya UU Cipta Kerja ini dan memang ini telah ditunggu. Kami pun bergerak cepat untuk menyusun Rencana Peraturan Pemerintah dengan mengundang Kementerian Hukum dan HAM untuk dapat masukan, saran dan pemikiran soal posisi BUMDes sebagai Badan Hukum," kata Gus Menteri.

Setelah itu, dilanjutkan diskusi Lintas Kementerian yang akhirnya disepakati jika posisi BUMDes setelah UU Cipta Kerja sebagai Badan Hukum Entitas Baru yang kedudukannya setara dengan Perseroan Terbatas (PT), setara dengan BUMN pada level nasional dan BUMD pada level daerah.

Doktor Honoris Causa dari UNY ini mengatakan, regulasi di BUMDes berbeda dengan Badan Hukum lainnya dengan payung hukum yang digunakan berbeda, otoritatifnya juga berbeda.

"Kedudukan BUMDes sebagai badan hukum menjadi kunci pengembangan di masa-masa akan datang, dimana sejak awal sepakat kalau ujung tombak penguatan ekonomi di desa dalam representasi Pemerintah dan Masyarakat Desa adalah BUMDes," kata Gus Menteri.

Lantas bagaimana BUMDes resmi dikatakan sebagai Badan Hukum ?

Gus Menteri mengatakan, Desa adalah entitas khusus yang miliki karakteristik tertentu dan di UU Desa diberikan kekhususan, termasuk soal kemandirian desa yang sudah miliki setting budaya berbeda.

BUMDes dinyatakan sebagai Badan Hukum dimulai ketika Desa sudah menetapkan peraturan desa yang merupakan produk Musyawarah Desa disahkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa.

Namun karena BUMDes perlu aturan main berskala nasional maka dalam RPP yang disusun, maka BUMDes harus dapatkan registrasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang bertujuan untuk menghindari sejumlah hal seperti kesamaan nama. Olehnya, pencantuman nama desa menjadi sebuah keharusan.

Setelah proses registrasi di Kemendes, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk didokumentasikan. Ini dilakukan karena sebagai badan hukum, BUMDes bisa membuat badan hukum baru seperti Perseroan Terbatas (PT).

"Registrasi ini juga dikirimkan ke Kementerian Koperasi dan UKM serta kementerian terkait lainnya," kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Gus Menteri menegaskan jika satu desa hanya boleh mendirikan satu BUMDes jadi dipastikan jumlahnya tidak bakal melebihi jumlah desa sebanyak 74.953. Namun, jika berkaitan dengan BUMDes Bersama (BUMDesma), maka setiap desa bisa miliki lebih dari satu.

"Ini tergantung kebutuhan untuk usaha bersama antara desa yang pada hakikatnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi di desa dan Pendapatan Asli Desa," kata Mantan Ketua DPRD Jombang ini.

Pendirian BUMDesma juga tidak dibatasi terkait Zonasi dan wilayah. Gus Menteri mencontohkan Desa di Klaten mislanya bisa saja membangun kerja sama desa di Aceh atau wilayah lain asal ada kesamaan tujuan dan visi.

(mdk/hrs)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Debat Cawapres Harus Perjelas Program Kredit untuk UMKM Pertanian
Debat Cawapres Harus Perjelas Program Kredit untuk UMKM Pertanian

Jika isu tersebut tidak diatasi, UMKM pertanian hanya akan menjadi sorotan sesaat pada saat pemilu, namun setelahnya kembali terabaikan.

Baca Selengkapnya
Debat Perdana Capres, Ganjar Tunjukkan Kelas Pemimpin Berani Ambil Risiko
Debat Perdana Capres, Ganjar Tunjukkan Kelas Pemimpin Berani Ambil Risiko

Ganjar disebut memaparkan permasalahan yang berdampak pada ekonomi rakyat

Baca Selengkapnya
Persiapan Debat Capres Ketiga, Ganjar: Jangan Bicara Muluk-Muluk Kalau Pekerja Migran Tak Diurus
Persiapan Debat Capres Ketiga, Ganjar: Jangan Bicara Muluk-Muluk Kalau Pekerja Migran Tak Diurus

Terkait pertahanan, Ganjar menyinggung soal alutsista dan kebutuhan dasar yang mesti terpernuhi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dorong Pelaku UMKM Tembus Pasar Internasional, Perbankan Ciptakan Wadah untuk Menetaskan Bisnis Potensial
Dorong Pelaku UMKM Tembus Pasar Internasional, Perbankan Ciptakan Wadah untuk Menetaskan Bisnis Potensial

Pelaku UMKM diharapkan bukan saja maju di bidang bisnis, tapi dapat berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya
Debat Cawapres, Mahfud MD: Banyak Rakyat Terjebak Pinjam Uang di Pinjol
Debat Cawapres, Mahfud MD: Banyak Rakyat Terjebak Pinjam Uang di Pinjol

Mahfud menyebut pernah menangani kasus pinjol, dengan rakyat sebagai korban dari kegiatan ekonomi digital.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya
Debat Cawapres, Gibran Dinilai Kantongi Pengalaman saat Pilkada & Pengusaha
Debat Cawapres, Gibran Dinilai Kantongi Pengalaman saat Pilkada & Pengusaha

Tema debat membahas isu Ekonomi (ekonomi kerakyatan dan ekonomi digital), Keuangan, Investasi Pajak, Perdagangan, Pengelolaan APBN-APBD, Infrastruktur,

Baca Selengkapnya
Debat Cawapres, Ide Mahfud-Cak Imin-Gibran Meningkatkan Ekspor dan Memperkecil Defisit Neraca Perdagangan
Debat Cawapres, Ide Mahfud-Cak Imin-Gibran Meningkatkan Ekspor dan Memperkecil Defisit Neraca Perdagangan

Dalam subtema perdagangan untuk meliberalisasi perekonomian Indonesia telah meratifikasi lebih dari 25 perjanjian perdagangan bebas.

Baca Selengkapnya
Debat Keempat Pilpres 2024, Mahfud MD Siap Buka-bukaan Kasus Wadas
Debat Keempat Pilpres 2024, Mahfud MD Siap Buka-bukaan Kasus Wadas

Tema debat kali ini pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa

Baca Selengkapnya