Menaker Sebut UU Ketenagakerjaan Tak Efektif Serap Tenaga Kerja
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut bahwa Undang-Undang N0 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak efektif dalam menyerap angka pengangguran. Terbukti, selama ini angka serapan tenaga kerja hanya berkisar 2,5 juta jiwa per tahunnya.
"Kalau sekarang ini kan, per tahun kira-kira kita bisa menciptakan 2,5 juta," ungkap dia di Royal Hotel Kuningan, Jakarta, Kamis (20/2).
Pandangan Ida Fauziyah tersebut sesuai dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly yang menegaskan, jika Rancangan UU Cipta Kerja tidak melupakan kesejahteraan pekerja. Sebab, menurut Yasonna, RUU Cipta Kerja adalah sebuah keharusan demi mengentaskan jumlah pengangguran.
"Ada 7 juta pengangguran sekarang ini dan kita memasuki masa bonus demografi. Saat tiap tahun akan bertambah 2 juta. Tanpa ada perubahan mendasar dalam pendekatan kita, kita akan sulit," kata Yasonna saat Pertemuan Koordinasi BPIP di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (17/2).
Menurut Yasonna, adanya kontroversi RUU Cipta Kerja yang saat ini terjadi adalah hal yang lumrah. Karenanya, dia ingin setiap yang berpolemik, tidak melihat RUU tersebut dari satu perspektif saja tapi lebih menyeluruh.
"Kontroversi ini ya biasalah di dalam masyarakat kita melihat dari satu perspektif saja. Tapi kalau dilihat, ini penguatan UMKM sangat jelas ya, konsep membuka lapangan kerja membuka kehidupan layak," klaim Yasonna.
Angka Pengangguran Indonesia Setara Satu Penduduk di Negara
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyebut tingginya pertumbuhan penduduk Indonesia dari tahun ke tahun membuat angka pengangguran semakin gemuk. Tercatat, hingga saat ini angka pengangguran masyarakat Indonesia mencapai sekitar 7 juta jiwa.
"Yang nganggur 7 juta lebih. 7 juta itu (setara) lebih dari satu negara itu," kata Tito dalam Rakornas Investasi 2020, di Jakarta, Kamis (20/2).
Tingginya angka pengganguran ini kerap memicu tindakan negatif. Mulai dari begal, penipuan, hingga konflik sosial. Oleh karenanya, pertumbuhan penduduk tersebut harus ditangkap sebagai peluang dalam memberikan mereka pekerjaan sehingga produktif.
"Kalau mereka nganggur yang terjadi bukan bonus demografi, tapi bencana demografi. Karena nganggur, nggak ada kerjaan lain, apa saja dikomenin, masuk grup ini, masuk grup itu. Itu kita lihat. Saya punya saudara yang termasuk agak keras di sana. Padahal saya tahu dia nggak radikal, dalam pemahaman ideologi dia nggak radikal. Tapi kok terlihat radikal sekali kalau di medsos. Setelah saya pelajari, nganggur ternyata," jelasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Kasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ternyata, Ini Biang Kerok Buat Anggaran Perlindungan Sosial Membengkak Setiap Tahun
kenaikan anggaran perlinsos tahun ini utamanya disumbang lebih besar oleh kenaikan anggaran subsidi energi dan pergerakan nilai tukar Rupiah.
Baca SelengkapnyaMenaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaMenaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaAturan Kemnaker: Pekerja yang Bekerja saat Hari Pemungutan Suara Berhak dapat Uang Lembur
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024
Baca SelengkapnyaMenaker Ida Bertemu Dubes Indonesia untuk Kuwait, Buka Peluang Kerja Sama Penempatan Tenaga Kesehatan
Menaker Ida Fauziyah menerima kunjungan Duta Besar Indonesia untuk Kuwait, Lena Maryana Mukti.
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca Selengkapnya