Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menaker Sebut UU Ketenagakerjaan Tak Efektif Serap Tenaga Kerja

Menaker Sebut UU Ketenagakerjaan Tak Efektif Serap Tenaga Kerja Menaker Ida Fauziyah. ©2019 Merdeka.com/Yayu

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut bahwa Undang-Undang N0 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak efektif dalam menyerap angka pengangguran. Terbukti, selama ini angka serapan tenaga kerja hanya berkisar 2,5 juta jiwa per tahunnya.

"Kalau sekarang ini kan, per tahun kira-kira kita bisa menciptakan 2,5 juta," ungkap dia di Royal Hotel Kuningan, Jakarta, Kamis (20/2).

Pandangan Ida Fauziyah tersebut sesuai dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly yang menegaskan, jika Rancangan UU Cipta Kerja tidak melupakan kesejahteraan pekerja. Sebab, menurut Yasonna, RUU Cipta Kerja adalah sebuah keharusan demi mengentaskan jumlah pengangguran.

"Ada 7 juta pengangguran sekarang ini dan kita memasuki masa bonus demografi. Saat tiap tahun akan bertambah 2 juta. Tanpa ada perubahan mendasar dalam pendekatan kita, kita akan sulit," kata Yasonna saat Pertemuan Koordinasi BPIP di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (17/2).

Menurut Yasonna, adanya kontroversi RUU Cipta Kerja yang saat ini terjadi adalah hal yang lumrah. Karenanya, dia ingin setiap yang berpolemik, tidak melihat RUU tersebut dari satu perspektif saja tapi lebih menyeluruh.

"Kontroversi ini ya biasalah di dalam masyarakat kita melihat dari satu perspektif saja. Tapi kalau dilihat, ini penguatan UMKM sangat jelas ya, konsep membuka lapangan kerja membuka kehidupan layak," klaim Yasonna.

Angka Pengangguran Indonesia Setara Satu Penduduk di Negara

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyebut tingginya pertumbuhan penduduk Indonesia dari tahun ke tahun membuat angka pengangguran semakin gemuk. Tercatat, hingga saat ini angka pengangguran masyarakat Indonesia mencapai sekitar 7 juta jiwa.

"Yang nganggur 7 juta lebih. 7 juta itu (setara) lebih dari satu negara itu," kata Tito dalam Rakornas Investasi 2020, di Jakarta, Kamis (20/2).

Tingginya angka pengganguran ini kerap memicu tindakan negatif. Mulai dari begal, penipuan, hingga konflik sosial. Oleh karenanya, pertumbuhan penduduk tersebut harus ditangkap sebagai peluang dalam memberikan mereka pekerjaan sehingga produktif.

"Kalau mereka nganggur yang terjadi bukan bonus demografi, tapi bencana demografi. Karena nganggur, nggak ada kerjaan lain, apa saja dikomenin, masuk grup ini, masuk grup itu. Itu kita lihat. Saya punya saudara yang termasuk agak keras di sana. Padahal saya tahu dia nggak radikal, dalam pemahaman ideologi dia nggak radikal. Tapi kok terlihat radikal sekali kalau di medsos. Setelah saya pelajari, nganggur ternyata," jelasnya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Kasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ternyata, Ini Biang Kerok Buat Anggaran Perlindungan Sosial Membengkak Setiap Tahun

Ternyata, Ini Biang Kerok Buat Anggaran Perlindungan Sosial Membengkak Setiap Tahun

kenaikan anggaran perlinsos tahun ini utamanya disumbang lebih besar oleh kenaikan anggaran subsidi energi dan pergerakan nilai tukar Rupiah.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Aturan Kemnaker: Pekerja yang Bekerja saat Hari Pemungutan Suara Berhak dapat Uang Lembur

Aturan Kemnaker: Pekerja yang Bekerja saat Hari Pemungutan Suara Berhak dapat Uang Lembur

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Bertemu Dubes Indonesia untuk Kuwait, Buka Peluang Kerja Sama Penempatan Tenaga Kesehatan

Menaker Ida Bertemu Dubes Indonesia untuk Kuwait, Buka Peluang Kerja Sama Penempatan Tenaga Kesehatan

Menaker Ida Fauziyah menerima kunjungan Duta Besar Indonesia untuk Kuwait, Lena Maryana Mukti.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya