Mayoritas muslim, RI punya keuntungan kembangkan industri halal
Merdeka.com - Industri halal di Indonesia sangat penting dan menjanjikan. Sebab, Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, dan juga memiliki kelas menengah yang terus bertumbuh.
Untuk itu, pemerintah sebagai regulator perlu mengambil langkah untuk menguatkan industri halal, yaitu dengan mempercepat penyelesaian peraturan pendukung bagi Undang-Undang Produk Jaminan Halal (U0 PM). UU PJH telah disahkan sejak tahun 2014.
"Undang-Undang Produk Jaminan Halal (U0 PM). UU PJH telah disahkan sejak tahun 2014. Namun sampai dengan tenggat tahun 2016, Peraturan Pelaksana UU itu belum juga dibuat. Badan Pelaksana Produk Jaminan Halal (BPJH) yang harus dibentuk tahun 2017 pun belum terdengar kabarnya. Tanpa kedua hal itu, UU PJH tidak akan dapat diimplementasikan," ujar Peneliti Core Indonesia, Ahmad Susanto di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (23/5).
Hal lain yang mesti dilakukan pemerintah adalah meningkatkan kapasitas lembaga sertifikasi halal. Menurutnya, saat ini masih cukup banyak perusahaan yang belum memiliki sertifikasi halal
"Saat ini jumlah perusahaan yang belum memiliki sertifikasi halal masih cukup besar. Berdasarkan data Kementerian Agama, dari tahun 2011-2014, produk yang bersertifikasi halal diperkirakan hanya 26 persen darl produk yang teregistrasi di BPOM," jelasnya.
Selain itu, pemerintah perlu mendukung penuh pertumbuhan domestik untuk menciptakan ekosistem industri halal di Indonesia. "Pemerintah mesti mengembangkan ekosistem industri halal. Pada industri farmasi, misalnya, Pemerintah perlu memfasilitasi riset dan pengembangan bahan baku halal dari dalam negeri," tutupnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya