Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masyarakat diminta waspadai bisnis investasi emas

Masyarakat diminta waspadai bisnis investasi emas emas antam. REUTERS/Beawiharta

Merdeka.com - Pemerintah menyarankan masyarakat untuk waspada dengan segala bentuk bisnis investasi emas yang menawarkan imbal hasil terlalu tinggi. Apalagi beberapa kasus seperti investasi emas Raihan Jewellery di Surabaya dan Golden Trader Indonesia Syariah (GTIS) di Jakarta terbukti telah merugikan investor.

Kepala Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag Syahrul R. Sempurnajaya melihat aksi perusahaan seperti Raihan bukan barang baru, lantaran pernah juga dilakukan PT QSAR di SUkabumi beberapa tahun lalu. Dia mengatakan investasi emas yang menawarkan bonus tetap setiap bulan sudah pasti memakai skema ponzi alias permainan uang.

"Semua kegiatan usaha yang dilakukan Raihan Jewellery dan sejenisnya diduga kuat menggunakan skema ponzi, yaitu memutar dana nasabah dengan cara membayar bonus nasabah lama dengan uang dari nasabah baru," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Sabtu (2/3).

Kasus Raihan Jewellery mencuat pekan lalu saat beberapa investor melaporkan perusahaan itu ke kepolisian lantaran imbal bulanan mereka seret sejak akhir 2012. Perusahaan emas abal-abal itu menawarkan emas dengan harga 20-25 persen lebih mahal dari harga logam mulia Aneka Tambang (Antam). Kompensasi dari harga yang lebih mahal itu adalah pemberian bonus setiap bulan selama periode tertentu kepada investor.

Sementara GTIS merupakan perusahaan yang menawarkan skema investasi berbalut emas batangan. Jaringan kantor cabangnya ada di kota besar seperti Jakarta, Medan, Surabaya, hingga Bangka-Belitung. Pemilik Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) Taufiq Michael Ong dikabarkan kabur dari Indonesia. Pria asal Malaysia itu disebut-sebut telah meninggalkan Indonesia membawa kabur dana yang dihimpun dari nasabahnya. Nasabah GTIS dikabarkan menjadi resah atas kejadian ini.

Syahrul menekankan, pola perdagangan emas seperti itu sebaiknya dihindari masyarakat di masa mendatang. Selain sangat berpotensi merugikan, pemberian imbal hasil tinggi dari investasi emas tidak sesuai sistem transaksi komoditas sesuai Undang-Undang Nomor 10/2011.

"Kami pastikan jenis usaha seperti dilakukan Raihan tidak ada hubungannya sama sekali dengan perdagangan komoditas berjangka," ujar Syahrul.

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan melihat pergerakan harga emas dunia akan terus menurun sepanjang tahun ini. Karena itu dia mengaku tidak percaya bila sampai ada perusahaan investasi berani menawarkan imbal balik tinggi buat pembelian emas baik fisik maupun yang dititipkan pada perusahaan.

"Saya lihat harga emas terus menurun. Ini imbas kenyamanan masyarakat investasi di dunia mengenai ekonomi global. Kalau mereka enggak yakin, pasti mereka alihkan investasi ke emas (sehingga harga naik). Tapi ini nyatanya tidak (karena tren harga turun), mulailah mereka beli saham, beli properti, akhirnya di Indonesia harga properti naik," ungkap Gita di kantornya kemarin, Jumat (1/3).

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Investasi Properti Susah Dijual, Masyarakat Indonesia Masih Pilih Simpan Emas
Investasi Properti Susah Dijual, Masyarakat Indonesia Masih Pilih Simpan Emas

Banyak masyarakat Indonesia yang memilih berinvestasi pada emas di tengah gempuran beragam pilihan investasi lain.

Baca Selengkapnya
Investasi yang Paling Cocok Untuk Pelaku Usaha Ultra Mikro
Investasi yang Paling Cocok Untuk Pelaku Usaha Ultra Mikro

Risiko investasi emas terbilang minim. Memilih emas sebagai investasi menjadi solusi terbaik untuk pemula.

Baca Selengkapnya
Tukang Ledeng Temukan Emas Batangan Seberat 1 Kilogram Saat Bongkar Kamar Mandi, Nilainya Mencengangkan
Tukang Ledeng Temukan Emas Batangan Seberat 1 Kilogram Saat Bongkar Kamar Mandi, Nilainya Mencengangkan

Emas ini ditemukan di bawah bak mandi yang sedang dibongkar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Wamen BUMN Minta Emak-Emak PNM Mekaar Nabung Emas, Ini Alasannya
Wamen BUMN Minta Emak-Emak PNM Mekaar Nabung Emas, Ini Alasannya

TIko menyebut ada banyak manfaat yang didapat jika pelaku usaha menabung emas.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Terbitkan Surat Berharga Syariah, Imbal Hasil Capai 6,55 Persen per Tahun
Pemerintah Resmi Terbitkan Surat Berharga Syariah, Imbal Hasil Capai 6,55 Persen per Tahun

Pembelian/pemesanan minimal untuk ST012-T2 adalah Rp1 juta dan kelipatan Rp1 juta dengan maksimum Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Kasus Impor Emas Rp189 T Belum Dituntaskan Satgas TPPU, Eks Penyidik KPK: Heboh di Awal, Mandek di Akhir
Kasus Impor Emas Rp189 T Belum Dituntaskan Satgas TPPU, Eks Penyidik KPK: Heboh di Awal, Mandek di Akhir

Menurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekedar perbuatan, tapi bagaimana mampu membongkar aliran.

Baca Selengkapnya
Mau Wujudkan Indonesia Emas 2045, Undang-Undang Harus Lebih Sederhana
Mau Wujudkan Indonesia Emas 2045, Undang-Undang Harus Lebih Sederhana

Di tengah ketidakpastian ini, kebijakan di Indonesia harus lebih cepat.

Baca Selengkapnya
Patut Dicoba, Begini Resolusi Investasi 2024 untuk Masyarakat Berusia 18-35 Tahun
Patut Dicoba, Begini Resolusi Investasi 2024 untuk Masyarakat Berusia 18-35 Tahun

Masyarakat Indonesia diajak dan diingatkan untuk konsisten dan bijaksana dalam membuat Keputusan investasi.

Baca Selengkapnya