Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan pemerintah menjadikan PCR dan antigen sebagai salah satu syarat untuk masuk ke pusat perbelanjaan atau mal membuka celah bagi oknum tertentu. Tidak menutup kemungkinan, semakin banyak penjualan hasil tes antigen abal-abal.
"Kalau untuk PCR dan antigen jangan sampai begini kita menggunakan syarat itu terus ada yang menjual (memanfaatkan)," kata Koordinator Hukum dan Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsih saat dihubungi merdeka.com, Rabu (11/8).
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan mulai membuka secara bertahap mal dan pusat perbelanjaan di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya. Pembukaan ini dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Dalam aturan terbaru PPKM pada Level 4, pemerintah mewajibkan bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas COVID-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP.
Bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.
Sularsih melanjutkan, bisnis swab antigen saat ini saja sudah menjamur. Penggunaan antigen sendiri biasa digunakan untuk keperluan sebagai syarat bepergian. Dengan adanya persyaratan tambahan baru bagi masyarakat masuk ke mal justru akan memberikan celah bagi orang-orang tak bertanggungjawab.
"Antigen sekarang ini kayak kacang goreng. Pemerintah harus antisipasi bahwa ini bisa disalahgunakan. Buat yang palsu," tandasnya.
Pemerintah akan membolehkan pembukaan kembali pusat perbelanjaan atau mal meski di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Namun, pembukaan ini tetap memberlakukan protokol kesehatan ketat.
Kemarin, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Mandey meninjau persiapan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan di Mal Kota Kasablanka, Jakarta.
"Walau masih dengan berbagai pembatasan, diharapkan dengan dibukanya kembali pusat perbelanjaan dan mal dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Untuk itu, kami mengimbau seluruh pihak terkait agar dapat menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan dengan disiplin," ujar Mendag Lutfi dikutip dari Antara di Jakarta, ditulis Rabu (11/8).
Peninjauan dilakukan untuk melihat langsung implementasi protokol kesehatan (Prokes) selama penerapan PPKM level 4.
Uji coba pembukaan dilakukan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, mulai 10—16 Agustus 2021.
Pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker. Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.
Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas COVID-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP.
Bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.
Sementara itu, bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk. Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu. Restoran hanya bisa dipesan untuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka.
"Apabila di kemudian hari ditemukan kasus positif COVID-19, pusat perbelanjaan atau mal tersebut akan ditutup selama tiga hari," ujar Mendag Lutfi.
Baca juga:
Bentrokan Massa Antipemerintah dan Polisi di Bangkok
Syarat Penumpang Pesawat Sudah Vaksin Lengkap Cukup Tunjukkan Hasil Antigen Negatif
IDI: Data Kematian Covid-19 Dihapus, Kita Tak Punya Pegangan
Masyarakat Keberatan Jika Masuk Mal Pakai Hasil Antigen Negatif
PKS: Data Kematian Covid-19 Harusnya Diperbaiki, Bukan Malah Dihapus
Selain Sertifikat Vaksin, Masuk Mal Bisa dengan Bukti Antigen Negatif
WNI dan WNA Tiba di Indonesia Wajib Sudah Vaksin Lengkap
Advertisement
Pemerintah Pertimbangkan Skema Subsidi Tertutup untuk BBM dan LPG
Sekitar 6 Menit yang laluMenko Airlangga: Ekonomi Digital Berkontribusi USD 1 Triliun ke PDB ASEAN
Sekitar 26 Menit yang laluBappebti Bakal Sediakan Pusat Pengaduan Korban Investasi Bodong
Sekitar 38 Menit yang laluTurun 50 Persen, Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Capai Rp44 M di Musim Mudik Lebaran
Sekitar 42 Menit yang laluKenali Ciri-Ciri Koperasi Bermasalah, Termasuk Tawarkan Pinjaman Cepat
Sekitar 52 Menit yang laluPencairan JHT BPJamsostek Kini Tak Harus Datang ke Kantor Cabang, Begini Caranya
Sekitar 1 Jam yang laluKemenkeu: Negara Miskin Tertekan Akibat Konflik Rusia-Ukraina
Sekitar 1 Jam yang laluDapat Suntikan Modal dari FWD, Aset BRI Life Tembus Rp19,99 Triliun
Sekitar 2 Jam yang laluBappebti Diminta Gandeng Artis Sosialisasi Waspada Investasi Bodong
Sekitar 2 Jam yang laluTerjadi Pergeseran Pariwisata Berbasis Kuantitas ke Kualitas, Seperti Apa?
Sekitar 2 Jam yang laluMasalah Minyak Goreng Dinilai Sudah Lampu Kuning
Sekitar 2 Jam yang laluAnggota DPR Minta Bappebti Gandeng Artis Sosialisasikan Waspada Investasi Bodong
Sekitar 2 Jam yang laluMarak Robot Trading Ilegal, DPR Soroti Sistem Pengawasan Bappebti
Sekitar 3 Jam yang laluKasus Covid-19 Mereda, Klaim Asuransi BRI Life Turun 20 Persen
Sekitar 3 Jam yang laluPemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah Mulai 31 Mei
Sekitar 1 Jam yang laluMasalah Minyak Goreng Dinilai Sudah Lampu Kuning
Sekitar 2 Jam yang laluProgram Minyak Goreng Curah Bersubsidi Berakhir 31 Mei 2022
Sekitar 6 Jam yang laluLuhut akan Audit Seluruh Perusahaan Sawit Mulai Awal Juni 2022
Sekitar 7 Jam yang laluJokowi: Inflasi Terkendali Karena Pemerintah Tahan Harga BBM dan Listrik
Sekitar 20 Jam yang laluJokowi: Harga BBM di Singapura Rp32.400 per Liter, Kita Pertalite Masih Rp7.650
Sekitar 22 Jam yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 3 Hari yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 4 Hari yang laluPresiden Ukraina Hanya Bersedia Temui Putin untuk Akhiri Perang
Sekitar 1 Hari yang laluYouTube Hapus 70 Ribu Video Konflik Rusia dan Ukraina
Sekitar 1 Hari yang laluAksi Tentara Rusia Mensterilkan Pabrik Baja Azovstal dari Sisa Ranjau Ukraina
Sekitar 1 Hari yang laluStarbucks Resmi Keluar dari Rusia Setelah Hampir 15 Tahun Beroperasi
Sekitar 1 Hari yang laluPBB Puji Penanganan Covid-19 di Indonesia: Vaksinasi 270 Juta Populasi Prestasi Besar
Sekitar 1 Jam yang laluPBB Puji Keberhasilan Indonesia Kendalikan Pandemi Covid-19
Sekitar 2 Jam yang laluPakar Nilai Indonesia Belum Bisa Bebas 100 Persen dari Pandemi Covid-19
Sekitar 3 Jam yang laluTurun 50 Persen, Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Capai Rp44 M di Musim Mudik Lebaran
Sekitar 1 Jam yang laluEvaluasi Mudik Lebaran, Jokowi Minta Rekayasa Lalu Lintas Diperbaiki
Sekitar 8 Jam yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 2 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 2 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami