LPDP Buka Program Beasiswa 4 Juli 2022, Ini Syarat untuk PNS yang Ingin Mendaftar
Merdeka.com - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang merupakan lembaga donor beasiswa membuka peluang termasuk bagi PNS/TNI/Polri untuk melanjutkan jenjang pendidikan magister dan doktor.
Bagi PNS yang ingin menjalani tugas belajar, dapat memanfaatkan beasiswa targeted dari LPDP. Pendaftaran tahap kedua akan dibuka pada 4 Juli hingga 5 Agustus mendatang. Terdapat beberapa syarat untuk melamar beasiswa LPDP ini.
Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso. Dia menyarankan agar organisasi memberikan agenda untuk didalami oleh pegawai yang hendak melanjutkan pendidikan. Menurutnya, dengan adanya agenda tersebut, dapat diketahui apa yang menjadi kekurangan dari pegawai untuk kemudian ditingkatkan dan memberikan kontribusi kepada organisasi nantinya.
"Makin cepat sekolah (melanjutkan pendidikan), makin bagus. Berikan agenda di sana akan belajar apa, sehingga saat pulang bisa berkontribusi di ranah yang tepat," jelasnya dikutip dari laman KemenPAN-RB di Jakarta, Rabu (15/6).
Dia juga mendorong para pegawai Kementerian PAN-RB agar tidak berpuas diri setelah menyelesaikan sekolah dan mendapatkan gelar. Harus ada kontribusi bagi organisasi dengan mengimplementasikan studi yang telah dilakukan selama masa tugas belajar tersebut.
Bagi PNS yang ingin menjalani tugas belajar, dapat memanfaatkan beasiswa targeted dari LPDP. Pendaftaran tahap kedua akan dibuka pada 4 Juli hingga 5 Agustus mendatang. Terdapat beberapa syarat untuk melamar beasiswa LPDP ini.
Bagi PNS yang berusia maksimal 37 tahun dapat mengikuti program beasiswa tersebut. PNS tersebut juga harus terdidik dan mampu bersaing serta berkompetisi di dunia global. Cinta tanah air juga menjadi syarat mutlak yang harus dicamkan pelamar sehingga dapat memajukan Indonesia kedepannya.
"Yang penting (pelamar dapat menjadi) problem solver dan pantang menyerah. Karena kita mencari pemimpin bangsa," imbuhnya.
Transformasi KemenPAN-RB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memastikan bahwa pelaksanaan transformasi sumber daya manusia (SDM) terus diakselerasi pelaksanaannya. Salah satu upayanya adalah dengan mengembangkan kompetensi pegawai melalui jalur pendidikan.
"Kementerian PAN-RB membuka peluang sebesar-besarnya bagi pegawai untuk meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, namun tetap memperhatikan kesesuaian Human Capital Development Plan (HCDP) dan kebutuhan organisasi," ujar Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum Kementerian PAN-RB, Sri Rejeki Nawangsasih
Sri mengatakan, pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi dan/atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan.
"Upaya ini perlu dilakukan untuk mencetak SDM yang unggul dan kompeten," tambahnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rp150 Triliun Masih Mengendap, Pemerintah Berencana Hentikan Anggaran untuk Beasiswa LPDP
Dari jumlah itu, sebanyak Rp20 triliun diangarkan untuk dana beasiswa LPDP.
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga Usul Beasiswa LPDP Sediakan Pelatihan seperti Program Kartu Prakerja
Salah satu konsepnya dengan memberikan aspek pelatihan.
Baca SelengkapnyaRatusan Penghuni Lapas Bekasi Belum Masuk DPT Pemilu 2024
Sebanyak 558 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lowongan CPNS Dibuka Tiga Kali Setahun, tapi Peserta Hanya Boleh Daftar Sekali
Pembukaan lowongan CPNS selama tiga periode itu merupakan langkah agar formasi yang belum terisi, agar segera terpenuhi.
Baca SelengkapnyaTugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari
Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Daftar, Bawaslu Buka Lowongan 18.557 CPNS di 2024
Seleksi CPNS 2024 merupakan formasi yang penting dalam mendukung kinerja Bawaslu.
Baca SelengkapnyaHari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaMelihat Persiapan Warga Binaan Mencoblos di TPS Lapas Cipinang
Forkompimda meninjau kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas Cipinang.
Baca SelengkapnyaDPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT
DPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.
Baca Selengkapnya