Lewat Revisi UU Perkoperasian, Teten Ingin Koperasi Lebih Sehat dari Korporasi
Merdeka.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) akan mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian tahun depan. Salah satu tujuan revisi UU ini agar koperasi tidak lagi bersifat eksklusif dan bisa masuk ke semua sektor usaha.
"Di revisi UU Koperasi ini diperkuat agar bisa masuk ke semua sektor walaupun orang koperasi ini membatasi dirinya sendiri," kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 di Auditorium Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Senin (26/12).
Lewat revisi regulasi ini, koperasi nantinya tidak lagi eksklusif, tetapi menjadi lebih inklusif. Pemerintah juga akan membuat standar kesehatan koperasi agar tidak kalah dengan kesehatan korporasi.
"Enggak boleh (koperasi eksklusif). Makanya koperasi ini standar usahanya tidak boleh kalah dengan standar kesehatan korporasi," ungkapnya.
Di sisi lain UU Perkoperasian yang digunakan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Sehingga membuat bisnis model yang dijalankan koperasi dianggap sudah tua dan tergerus zaman.
"Ini bahaya, bukan hanya orang-orangnya yang mengalami penuaan tetapi dari segi model bisnisnya ini tidak ikut berkembang dengan bisnis baru. Ini yang akan kita coba bangunkan," ungkap Teten.
Teten menjelaskan dalam revisi UU ini pihaknya akan fokus 3 hal yakni perlindungan anggota koperasi, inovasi-inovasi kelembagaan dan usaha koperasi, dan ekosistem perkoperasian.
Saat ini pihaknya telah membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk membahas secara tuntas revisi UU Perkoperasian. Pihaknya juga tengah melakukan sosialisasi untuk menyerap aspirasi.
Kementerian Koperasi dan UKM juga telah melakukan koodinasi dengan pimpinan komisi VI dan lintas fraksi di DPR-RI. Sehingga dalam waktu dekat akan segera dilakukan PAK dan harmonisasi. Teten pun menargetkan revisi UU ini bisa selesai dalam waktu dekat.
"Kita targetkan tahun depan revisi UU Perkoperasian bisa dituntaskan," pungkasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.
Baca SelengkapnyaPengetatan aturan rokok dalam RPP Kesehatan sebagai aturan turunan UU Kesehatan dinilai akan berdampak bagi masa depan industri kreatif nasional.
Baca SelengkapnyaTujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaStrategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaDadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca Selengkapnya