Lengkap, Tutorial Lapor SPT Tahunan Secara Online untuk Karyawan
Merdeka.com - Setiap awal tahun, para wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahun (SPT) kepada masing-masing kantor pajak. Tujuannya untuk mengonfirmasi agar hasil pemotongan pajak yang telah dilakukan perusahaan.
Biasanya, pelaporan SPT tahunan dilakukan setiap awal tahun. Bagi WP OP batas akhir pelaporan SPT dilakukan setiap tanggal 31 Maret. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan pada 30 April.
Di era digital ini, pelaporan SPT tidak lagi dilakukan ke kantor pajak. SPT bisa dilaporkan secara daring atau online melalui website www.pajak.go.id. Melansir laman djponline.go.id, saat melaporkan SPT tahunan, WP harus memiliki e-FIN terlebih dahulu. Setelah mendapatkan e-FIN, Anda baru bis melaporkan SPT Tahunan secara mandiri melalui e-Filling.
Sejak adanya sistem e Filing pajak, wajib pajak tidak perlu datang dan antre ke KPP untuk lapor pajak. Cukup menghubungkan dengan internet, wajib pajak dapat lapor kapan saja dan di mana saja. Tentu saja, wajib pajak dapat menghemat waktu dan biaya.
Melalui sistem e-Filing, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), yang dianggap tersimpan lebih aman dalam jangka waktu lama. Selain itu, wajib pajak juga akan terhindar dari risiko keterlambatan dan terkena denda dari DJP.
Lalu bagaimana cara melaporkan SPT tahunan secara online, simal ulasannya berikut ini:
Cara Mendapatkan e-FIN
e-FIN atau Electronic Filing Identity Number merupakan syarat utama untuk bisa melakukan cara mengisi pajak online dengan e-filing. Bagi Anda yang belum mendapatkan e-FIN, WP dapat mengajukannya secara online lewat email atau nomor WhatsApp KPP terdaftar.
Informasi kontak KPP di seluruh Indonesia bisa Anda lihat di https://pajak.go.id/unit-kerja. Berikut langkah-langkahnya:
1. Langkah ertama, cari tahu alamat email resmi KPP Anda. Pastikan KPP ini sesuai dengan KPP tempat Anda membuat NPWP. Daftar alamat email KPP juga bisa Anda lihat di https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.
2. Lalu, buka email dan tulis email dengan tujuan email KPP terdaftar. Lalu, isi subjek dengan PERMINTAAN NOMOR EFIN.
3. Pada isi email, isi dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat, email, dan nomor HP aktif. Kemudian lampirkan foto selfie Anda yang sedang memegang KTP dan NPWP dengan jelas dan kirim.
4. Tunggu balasan dari KPP. Balasan akan diterima kurang lebih satu hari kerja. Jika tidak mendapatkan balasan, Anda bisa mengirim ulang permohonan EFIN. Nantinya, petugas KPP akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF.
Mengisi e-Filling
e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online dan real time. Pelaporan SPT ini bisa dilakukan melalui laman djponline.pajak.go.id.
Berikut ini cara mengisi e-Filing yang mudah dan praktis adalah sebagai berikut:
1. Pertama, kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id
2. Setelah itu, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Masukkan password beserta kode keamanan.
4. Kemudian klik login dan masuk pada laman DJP Online.
5. Pilih menu e-Filling, lalu klik Buat SPT, dan jawablah pertanyaan yang disajikan dalam formulir SPT secara lengkap.
6. Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut sudah terjawab, lanjutkan klik SPT yang akan dibuat. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir sesuai dengan jawaban yang Anda berikan sebelumnya.
7. Kemudian isi data formulir yang ingin Anda laporkan dan masukkan data SPT yang ingin dilaporkan.
8. Setelah itu, ambil kode verifikasi melalui email yang terdaftar dan masukkan kode verifiksi, lalu klik Kirim SPT.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya