Laporan keuangan KKP dua kali dapat opini disclaimer, ini kata BPK
Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat atau disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk laporan keuangan 2017. Ini merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya pada 2016 KKP mendapat opini yang sama.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Moermahadi Soerja Djanegara berharap kementerian yang mendapat opini disclaimer seperti KKP dapat memperbaiki pengelolaan keuangan. Sehingga, ke depan seluruh kementerian dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Kan tadi terkait laporan keuangan dari tahun ke tahun kan meningkat. Ada beberapa yang masih Wajar Dengan Pengecualian (WDP), beberapa yang disclaimer, diperbaiki," ujar Moermahadi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/10).
Moermahadi membantah, KKP tidak mengindahkan rekomendasi pihaknya dalam audit laporan keuangan pada 2016. Menurutnya, dari rekomendasi yang disampaikan beberapa memang belum diselesaikan oleh KKP.
"Ada beberapa rekomendasi yang belum selesai. Tidak dicuekin (hasil laporan pemeriksaan keuangan 2016). Memang cuek-cuekan? Tidak lah. Hanya kita ingin semua bisa mengikuti tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs)," jelasnya.
Moermahadi menambahkan, seiring dengan penyampaian hasil audit ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ke depan DPR dapat membantu BPK dalam mendorong kementerian dan lembaga untuk terus memaksimalkan pengelolaan keuangan dan seluruh aset yang dimiliki.
"Ya sekarang tinggal menjadi tindak lanjut. Jadi kan DPR kan sudah mendorong supaya hasil pemeriksaannya itu ditindaklanjuti. Kita punya program sistem informasi pemantauan tindak lanjut. Untuk itu juga, mempercepat yang dengan online itu."
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2017 ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemeriksaan atas LKPP dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap LKPP sebagai laporan keuangan konsolidasian dari 87 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).
"Atas ke-87 laporan keuangan tersebut, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian terhadap 79 LKKL dan 1 LKBUN. Wajar dengan pengecualian terhadap 6 LKKL, yaitu pada Kementerian Pertahanan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik RRI," ujarnya di Gedung DPR, Kamis (31/5).
"Kemudian, BPK tidak menyatakan pendapat pada 2 LKKL, yaitu pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Badan Keamanan Laut," tambahnya.
Permasalahan pelaporan pertanggungjawaban APBN tahun 2017 pada 8 LKKL yang tidak memperoleh opini wajar tanpa pengecualian meliputi permasalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Belanja Barang, Belanja Modal, Piutang Bukan Pajak, Persediaan, Aset Tetap, Aset Lainnya, dan Utang kepada Pihak Ketiga.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaBPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca Selengkapnya