Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KSPN: Ada yang Sudah Bekerja 23 Tahun Statusnya Masih Kontrak

KSPN: Ada yang Sudah Bekerja 23 Tahun Statusnya Masih Kontrak Buruh pabrik rokok. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Serikat buruh terus bersuara menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satu poin kontroversial yang digugat yakni dihapuskannya Pasal 59 dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sebab, penghapusan tersebut bakal meniadakan aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibatasi paling lama 3 tahun setelah dapat diperpanjang 1-2 tahun. Sejumlah pihak menilai UU Cipta Kerja ini akan memungkinkan buruh jadi pekerja kontrak seumur hidup.

Namun, Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Lilis Mahmudah Usman menyampaikan, perkara kepastian kontrak kerja ini sebenarnya sudah jadi masalah klasik, khususnya bagi buruh wanita yang bekerja di pabrik.

"Jadi kalau UU Omnibus Law mengatur kontrak tidak terbatas, sesungguhnya dari zaman dulu juga kontrak sudah banyak yang melampaui aturan. Kalau di UU 13 kan maksimal 3 tahun saja. Tapi kemudian ada juga yang sudah 23 tahun status kerjanya masih kontrak, yang belasan tahun juga. Itu banyak sekali," keluhnya dalam sesi teleconference, Senin (19/10).

Catatan lainnya, Lilis mengutarakan, secara umum buruh perempuan di manapun mereka bekerja itu selalu menjadi orang nomor dua. Khususnya dalam hal perlindungan hak, meski itu sudah dipasalkan dalam UU Ketenagakerjaan.

"Kemudian kesempatan untuk menduduki jabatan juga mereka menjadi nomor dua. Ketika ada kekosongan jabatan, ada perempuan dan laki-laki yang punya kemampuan yang sama, maka yang akan dipilih lebih dulu adalah kawan kita yang laki-laki," bebernya.

Buruh Perempuan Masih Rentan

Buruh perempuan pun disebutnya masih rentan terhadap kekerasan, baik secara fisik maupun non-fisik. Kebanyakan masih tak terlindungi dari pelecehan, baik yang sifatnya seksual maupun secara verbal.

Padahal, Lilis menegaskan, tak jarang seorang buruh perempuan jadi pencari nafkah utama di keluarganya. Dia pun berkesimpulan buruh wanita hingga saat ini tetap belum terlindungi, terlebih dengan diresmikannya UU Cipta Kerja.

"Mereka jarang sekali memiliki waktu untuk dirinya maupun keluarganya, karena mereka waktunya disita oleh pekerjaan, terutama di pabrik-pabrik. Mereka terikat dengan target kerja. Jadi kalau target kerjanya tidak tercapai, maka mereka harus menambah jam kerjanya. Seringkali itu tidak dibayar," tuturnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN
Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN

MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.

Baca Selengkapnya
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
Tergiur Tawaran Kerja di Klinik, Wanita Muda Malah Dijadikan PSK
Tergiur Tawaran Kerja di Klinik, Wanita Muda Malah Dijadikan PSK

Seorang wanita muda berinisial MJS (19) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kondisi 12 Korban Tewas Kecelakaan Maut Tol Japek KM 58 Alami Luka Bakar 90-100%
Kondisi 12 Korban Tewas Kecelakaan Maut Tol Japek KM 58 Alami Luka Bakar 90-100%

"Kondisi luka bakar jenazah 90-100 persen, dalam kondisi hangus,” kata Kabid Dokkes Polda Jawa Barat Kombes Nariyan

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.

Baca Selengkapnya
Cerita Wanita Calon Pekerja Luar Negeri, Berharap Gaji Besar Meski Tidak Sesuai Prosedur
Cerita Wanita Calon Pekerja Luar Negeri, Berharap Gaji Besar Meski Tidak Sesuai Prosedur

Fatin (23),warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengaku masih bersedih dan belum menerima kenyataan bahwa dirinya gagal berangkat kerja ke Dubai di 2024.

Baca Selengkapnya
Ledakan di Pabrik Semen Padang Indarung V, Begini Kondisi Korban
Ledakan di Pabrik Semen Padang Indarung V, Begini Kondisi Korban

Ledakan terjadi di pabrik Semen Padang Indarung V, Sumbar, Selasa (20/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Empat pekerja mengalami luka bakar akibat peristiwa itu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak
Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Pihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya