Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kriteria Pekerja yang Bisa Cairkan JHT Penuh Sebelum Usia 56 Tahun dan Tata Caranya

Kriteria Pekerja yang Bisa Cairkan JHT Penuh Sebelum Usia 56 Tahun dan Tata Caranya BPJS Ketenagakerjaan. ©bpjsketenagakerjaan.co.id

Merdeka.com - Pemerintah menyatakan, ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia dapat langsung mencairkan atau mengajukan klaim terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Selain meninggal, pekerja yang alami cacat total juga bisa mencairkan JHT secara penuh tanpa menunggu hingga usia 56 tahun.

"Ketentuan mengenai usia 56 tahun ini, tentunya tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. Bagi peserta yang meninggal dunia ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim JHT," jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam keterangan resminya, Selasa (15/2).

Bagi peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum usia 56 tahun, klaim dapat diajukan setelah adanya penetapan cacat total tetap dan perhitungannya pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan cacat total tetap tersebut.

Menaker menegaskan, Jaminan hari tua atau JHT adalah salah satu program jaminan sosial yang terintegrasi dalam sistem jaminan sosial nasional. Karena terintegrasi dalam satu sistem dengan program program jaminan sosial lainnya, maka manfaat di JHT ini seharusnya tidak tumpang tindih dengan manfaat program jaminan sosial lainnya.

Sesuai amanat undang-undang SJSN, program JHT ini dibangun berdasarkan prinsip asuransi sosial atau prinsip tabungan wajib yang dimaksud bahwa manfaat tersebut berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.

"Manfaat JHT akan diberikan secara langsung atau sekaligus, besaran akumulasi iuran dan hasil pengembangannya ini setiap saat melihat atau dipantau oleh masing-masing pekerja atau buruh melalui website BPJS Ketenagakerjaan," jelas Menaker Ida.

Ketentuan Pencairan JHT Pekerja Belum 56 Tahun

Sementara, bagi peserta yang masih hidup. Klaim JHT yang dapat diajukan maksimal 30 persen dari manfaat JHT dengan tujuan akan digunakan untuk kepemilikan rumah, atau maksimal 10 persen digunakan untuk keperluan lainnya keduanya dalam bentuk uang tunai.

"Adapun sisa dari manfaat JHT yang belum diambil dapat diambil pada saat usia 56 tahun," ujarnya.

Terkait pengajuan klaim JHT ini, sesuai ketentuan dalam undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), di mana dalam jangka waktu tertentu bagi peserta yang membutuhkannya dapat mengklaim sebagian dari manfaat JHT.

"Selanjutnya hal tersebut diatur dalam PP nomor 46 tahun 2015 bahwa klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut, dapat dilakukan apabila peserta telah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT," katanya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Benarkah Cairkan BPJS Kena Pajak Progresif yang Besar? Begini Aturannya
Benarkah Cairkan BPJS Kena Pajak Progresif yang Besar? Begini Aturannya

Peserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Baca Selengkapnya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.

Baca Selengkapnya
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Aturan Sedang Disusun, Keberlangsungan Karier PNS Ditentukan Kapasitas dan Kinerja
Aturan Sedang Disusun, Keberlangsungan Karier PNS Ditentukan Kapasitas dan Kinerja

Aturan Sedang Disusun, Keberlangsungan Karier PNS Ditentukan Kapasitas dan Kinerja

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka 1,2 Juta Kuota Program Kartu Prakerja
Pemerintah Buka 1,2 Juta Kuota Program Kartu Prakerja

Sampai akhir tahun ini akan ada 19 juta peserta Kartu Prakerja sejak program ini diluncurkan pada tahun 2020.

Baca Selengkapnya
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya

Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Program Kartu Prakerja Kembali Dibuka, Simak Cara Daftarnya
Program Kartu Prakerja Kembali Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Bagi calon peserta yang hendak mendaftar diharusnya membuat akun Prakerja terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Peluang BPJS Kesehatan Kerja Sama dengan Asuransi Swasta untuk 'Top Up' Layanan KRIS
Pemerintah Buka Peluang BPJS Kesehatan Kerja Sama dengan Asuransi Swasta untuk 'Top Up' Layanan KRIS

Rumusan Permenkes terkait hal itu juga mempertimbangkan jasa asuransi swasta agar lebih bergeliat di Indonesia.

Baca Selengkapnya