Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPPU belum ambil keputusan dalam penanganan kasus monopoli gas PGN

KPPU belum ambil keputusan dalam penanganan kasus monopoli gas PGN KPPU. ©2016 merdeka.com/sri wiyanti

Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan proses persidangan Perkara Nomor 09/KPPU-L/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Praktik Monopoli dalam Penentuan Harga Gas Industri di Area Medan, Sumatera Utara masih tetap berjalan.

KPPU belum mengambil keputusan dalam penanganan perkara yang melibatkan PT Perusahaan Gas Nusantara Tbk (PGN) ini sebagai terlapor.

Komisioner KPPU, Saidah Sakwan mengatakan, sidang perkara dugaan monopoli gas yang dilakukan oleh PT PGN sampai kini masih dalam tahap perpanjangan pemeriksaan lanjutan. "Prosesnya pembuktiannya terus berjalan di dalam persidangan, ada tidaknya monopoli dalam distribusi gas di Sumatera Utara ini masih diuji di persidangan. Keputusannya nanti akan ditetapkan oleh Majelis Komisi," katanya di Jakarta, Jumat (8/9).

Perkara dugaan monopoli gas ini mulai mencuat setelah muncul keluhan dari kalangan pengusaha mengenai permasalahan pendistribusian gas industri di Sumatera Utara. Persoalan distribusi gas ini menyangkut pasokan yang semakin minim atau masih jauh dari yang dibutuhkan pengguna, serta masalah tingginya harga jual gas.

Pasokan gas tersebut didistribusikan oleh PT PGN, perusahaan BUMN yang juga memiliki jaringan pipa gas di kawasan Sumatera Utara. PGN memperoleh energi alam ini dari sejumlah lapangan gas di Sumatera Utara, dan belakangan pasokan gas juga disuplai dari gas LNG asal Papua dan Sulawesi melalui Terminal LNG Arun-Belawan.

Keluhan para pengguna gas di Sumatera Utara ini pun ditindaklanjuti oleh KPPU. Komisi menduga PGN telah melanggar Pasal 17 UU Nomor 5/1999 yang melarang pelaku usaha melakukan penguasaan produksi yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli. Bertindak sebagai Majelis Komisi yakni Tresna Priyana Soemardi selaku ketua, serta Kurnia Sya'ranie dan Munrokhim Misanam sebagai anggota majelis.

Saidah mengatakan, posisi PT PGN selaku BUMN juga telah menjadi pertimbangan pihaknya dalam menyelesaikan perkara ini. "Kalau distribusi ini merupakan penugasan pemerintah, tentu harus ada basis regulasinya (monopoly by law). Tapi, walaupun demikian, jika pemegang mandat ini melakukan praktik monopoli tetap saja bisa terkena pelanggaran UU Persaingan Usaha," jelasnya.

Berdasarkan penyelidikan awal investigator telah ditemukan sejumlah indikasi terjadinya dugaan praktik monopoli dalam pendistribusian gas industri di Sumatera Utara. Antara lain, PGN menguasai 100 persen pangsa pasar pengguna gas sehingga sangat mungkin untuk memanfaatkan posisi dominannya, perusahaan BUMN ini juga dapat menetapkan harga jual gas secara sepihak meskipun tanpa persetujuan pelanggan, serta adanya klausul dalam kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) yang tidak seimbang sehingga memberatkan konsumen.

Menurut Saidah, temuan-temuan inilah yang tengah diuji oleh Majelis Komisi dalam proses persidangan di tahap perpanjangan pemeriksaan lanjutan yang akan berakhir pada 5 Oktober 2017 mendatang untuk membuktikan ada atau tidaknya praktik monopoli. "Majelis Komisi dalam pemeriksaan dan pengambilan putusan independen dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun termasuk anggota Komisi lainnya diluar Majelis," tutup Saidah.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK

KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK

Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).

Baca Selengkapnya
KPU Selesaikan Rekapitulasi Suara Pemilihan Luar Negeri, Sisa PSU Kuala Lumpur

KPU Selesaikan Rekapitulasi Suara Pemilihan Luar Negeri, Sisa PSU Kuala Lumpur

Namun karena ada 1 wilayah yaitu Kuala Lumpur yang harus dilakukan PSU sehingga suara pemilihan di luar negeri belum bisa disebut 100 persen

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
KPU Jawab Tuduhan Ada Operasi Selamatkan Parpol Tertentu Agar Lolos Parlemen

KPU Jawab Tuduhan Ada Operasi Selamatkan Parpol Tertentu Agar Lolos Parlemen

Tudingan itu muncul karena beberapa kecamatan menghentikan sementara rapat pleno perhitungan suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Jawaban KPU soal Intervensi Aparat Penegakan Hukum Dalam Pemilu 2024

Ini Jawaban KPU soal Intervensi Aparat Penegakan Hukum Dalam Pemilu 2024

Sebagaimana disebutkan dari kubu 01 yang menyebut adanya keterlibatan aparat penegak hukum di pemilu 2024 baik dari awal hingga putusan hasil rekapitulasi suara

Baca Selengkapnya
Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran

Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran

Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya