Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPPU Bakal Tolak Merger Gojek dan Grab Jika Berpotensi Timbulkan Monopoli

KPPU Bakal Tolak Merger Gojek dan Grab Jika Berpotensi Timbulkan Monopoli Ojek Online di Jakarta. ©2019 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Kabar merger antara dua decacorn yakni Grab dan Gojek sukses membetot perhatian masyarakat. Saat ini dikabarkan keduanya telah hampir mencapai kesepakatan untuk menggabungkan bisnis.

Menyikapi hal itu, Juru Bicara yang juga Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Syahputra Saragih mengaku hingga saat ini belum bisa memberi keterangan lebih. Sebab, belum ada notifikasi atau pemberitahuan secara resmi terkait rencana merger antara dua decacorn itu.

"Untuk soal merger itukan sesuatu yang belum terjadi, sehingga kita tidak bisa berbicara lebih. Kita juga belum memperoleh notifikasi langsung baik dari pihak Grab ataupun Gojek," ujar dia saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (3/12).

Namun, terkait potensi terjadinya tindakan palanggaran monopoli dari merger itu, KPPU akan merujuk bagaimana pengaruhnya terhadap konsentrasi pasar, potensi dampak, serta potensi perilaku yang melanggar UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Karena KPPU juga diamanatkan untuk memberantas persaingan usaha secara tidak sehat, misalnya praktik monopoli. Jadi, tentu sesuai aturan perundang-undangan KKPU boleh menolak aktivitas merger jika memenuhi unsur monopoli atau perbuatan yang melawan hukum," tuturnya.

Guntur menambahkan, bahwa hingga sore ini pihaknya juga belum menerima adanya permintaan konsultasi terkait rencana merger dua perusahaan raksasa penyedia layanan jasa transportasi online itu. "Jadi, sampai saat ini belum ada konsultasi dari Grab ataupun Gojek terkait penggabungan bisnis itu," tegasnya.

Gojek dan Grab Dikabarkan Siap Merger

Sebelumnya, dikabarkan Grab Holdings Inc. dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) semakin dekat mencapai kesepakatan untuk penggabungan bisnis mereka. Jika ini terwujud maka berpotensi menjadi sebuah aksi merger di sektor teknologi terbesar di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

Dilansir dari Bloomberg, Kamis (3/12), menurut orang-orang yang identitasnya diminta untuk dirahasiakan karena bersifat percakapan pribadi, dua perusahaan teknologi ini telah mempersempit perbedaan pendapat mereka masing-masing. Walaupun beberapa bagian dari perjanjian masih harus dinegosiasikan kembali.

Detail akhir sampai saat ini masih dikerjakan antara para petinggi dari masing-masing perusahaan. Ditambah partisipasi Masayoshi Son dari SoftBank Group Corp yang merupakan investor utama dari Grab.

Dengan dibawahi oleh satu struktur dukungan substansial, pendiri dari Grab Anthony Tan akan menjadi CEO dari perusahaan hasil merger ini. Sementara untuk eksekutif Gojek akan menjalankan bisnis gabungan baru di Indonesia dengan merek Gojek, kata sumber tersebut.

Kedua perusahaan tersebut pun mungkin akan beroperasi secara terpisah dalam jangka periode yang lama, kata salah satu orang tersebut.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini

Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Paspampres Berjaga di Sekitar KPU Jelang Pengumuman Presiden Terpilih Prabowo-Gibran
Paspampres Berjaga di Sekitar KPU Jelang Pengumuman Presiden Terpilih Prabowo-Gibran

Jalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.

Baca Selengkapnya