KPPU Bakal Tolak Merger Gojek dan Grab Jika Berpotensi Timbulkan Monopoli
Merdeka.com - Kabar merger antara dua decacorn yakni Grab dan Gojek sukses membetot perhatian masyarakat. Saat ini dikabarkan keduanya telah hampir mencapai kesepakatan untuk menggabungkan bisnis.
Menyikapi hal itu, Juru Bicara yang juga Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Syahputra Saragih mengaku hingga saat ini belum bisa memberi keterangan lebih. Sebab, belum ada notifikasi atau pemberitahuan secara resmi terkait rencana merger antara dua decacorn itu.
"Untuk soal merger itukan sesuatu yang belum terjadi, sehingga kita tidak bisa berbicara lebih. Kita juga belum memperoleh notifikasi langsung baik dari pihak Grab ataupun Gojek," ujar dia saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (3/12).
Namun, terkait potensi terjadinya tindakan palanggaran monopoli dari merger itu, KPPU akan merujuk bagaimana pengaruhnya terhadap konsentrasi pasar, potensi dampak, serta potensi perilaku yang melanggar UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Karena KPPU juga diamanatkan untuk memberantas persaingan usaha secara tidak sehat, misalnya praktik monopoli. Jadi, tentu sesuai aturan perundang-undangan KKPU boleh menolak aktivitas merger jika memenuhi unsur monopoli atau perbuatan yang melawan hukum," tuturnya.
Guntur menambahkan, bahwa hingga sore ini pihaknya juga belum menerima adanya permintaan konsultasi terkait rencana merger dua perusahaan raksasa penyedia layanan jasa transportasi online itu. "Jadi, sampai saat ini belum ada konsultasi dari Grab ataupun Gojek terkait penggabungan bisnis itu," tegasnya.
Gojek dan Grab Dikabarkan Siap Merger
Sebelumnya, dikabarkan Grab Holdings Inc. dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) semakin dekat mencapai kesepakatan untuk penggabungan bisnis mereka. Jika ini terwujud maka berpotensi menjadi sebuah aksi merger di sektor teknologi terbesar di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
Dilansir dari Bloomberg, Kamis (3/12), menurut orang-orang yang identitasnya diminta untuk dirahasiakan karena bersifat percakapan pribadi, dua perusahaan teknologi ini telah mempersempit perbedaan pendapat mereka masing-masing. Walaupun beberapa bagian dari perjanjian masih harus dinegosiasikan kembali.
Detail akhir sampai saat ini masih dikerjakan antara para petinggi dari masing-masing perusahaan. Ditambah partisipasi Masayoshi Son dari SoftBank Group Corp yang merupakan investor utama dari Grab.
Dengan dibawahi oleh satu struktur dukungan substansial, pendiri dari Grab Anthony Tan akan menjadi CEO dari perusahaan hasil merger ini. Sementara untuk eksekutif Gojek akan menjalankan bisnis gabungan baru di Indonesia dengan merek Gojek, kata sumber tersebut.
Kedua perusahaan tersebut pun mungkin akan beroperasi secara terpisah dalam jangka periode yang lama, kata salah satu orang tersebut.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaJalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.
Baca Selengkapnya