Komisi XI DPR Bakal Panggil OJK Terkait Kasus J Trust
Merdeka.com - Anggota Komisi XI Donny Imam Priambodo mengatakan pihaknya akan mengkaji lebih lanjut perihal nasabah J Trust yang diperlakukan semena-mena. Dia juga akan menanyakan langsung kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Tentu kami akan menanyakan kepada OJK, supaya bisa ditindaklanjuti. Di mana letak ketidaksinkronan antara bank dan nasabahnya ini," ujarnya di Jakarta, Senin (11/3).
Donny berpesan kepada seluruh nasabah perbankan agar lebih hati-hati dalam menandatangani akad kredit. Umumnya, nasabah tidak membaca detail seluruh isi perjanjian. Sehingga saat terjadi masalah, dan merasa dirugikan tidak bisa berbuat apa-apa. Karena perjanjian sudah ditandatangani di depan notaris.
Begitu juga kasus nasabah Bank Mutiara dan J Trust Investment. Donny memandang perjanjian kedua belah pihak harus dikaji ulang. Dengan begitu, kesimpulan bisa didapat. Apakah perjanjian tersebut sesuai dengan aturan OJK, atau ada hal yang menyimpang.
"Aturan main perbankan ya harus tunduk pada peraturan OJK dan Undang-Undang Perbankan. Itu sudah jelas. Sehingga perlu kajian kasus per kasus, jika terjadi hal-hal yang merugikan nasabah," imbuhnya.
Legislator Nasdem ini berjanji akan menindaklanjuti perkara ini setelah mengetahui duduk perkaranya dengan jelas. Sebab itu dia menunggu rencana para nasabah yang akan melakukan audiensi dengan DPR.
"Kami ini wakil rakyat, sehingga sangat terbuka sekali jika nasabah akan melakukan dengar pendapat di DPR. Silakan kirim surat permohonan untuk audiensi ke Sekretariat Komisi XI DPR RI. Nanti pasti akan dischedulekan kapan jadwalnya," ungkapnya.
Sebelumnya, salah satu nasabah Bank J Trust, Priscillia Georgia, mengaku diperlakukan semena-mana oleh J Trust Invesment Indonesia. Alih-alih restrukturisasi, J Trus Invesment justru menyita rumahnya.
Dalam hal ini, Priscillia tidak sendirian. Sebagai korban pihaknya juga telah mengadukan ke anggota DPR hingga Ombudsman. Pengaduan itu dilakukan untuk menindaklanjuti sikap J Trust terhadap dirinya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDemokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaDengan kerja sama ini, mitra UMKM bisa memanfaatkan platform P2P lending Danai.id yang dikelola oleh PT Adiwisista Finansial Teknologi.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya