Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi VII DPR: PLN Akui Pohon Sengon Jadi Penyebab Mati Listrik

Komisi VII DPR: PLN Akui Pohon Sengon Jadi Penyebab Mati Listrik pln. Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi VII DPR F PAN, Bara Hasibuan mengatakan, dalam pertemuan antara anggota Komisi VII DPR dengan PLN, Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani mengakui bahwa pohon sengon diduga menjadi penyebab utama mati listrik massal di sebagian Pulau Jawa pada Minggu 4 Agustus 2019 lalu.

"Dalam pertemuan kemarin, memang disinggung soal itu (pohon sengon). Jadi pohon yang memang tumbuh terus dan itu mendekati kabel transmisi, sehingga pada akhirnya mengganggu jaringan yang kemudian menyebabkan seluruh jaringan collapse," ujar Bara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/8).

Dia menjelaskan, pihak PLN mengaku tidak bisa memangkas pepohonan karena adanya Keputusan Menteri ESDM yang menyebut pemangkasan pohon hanya boleh dilakukan sebanyak satu kali.

"PLN kan juga sudah tahu, dan mereka memiliki SOP, bahwa pohon itu jaraknya tidak bisa mendekati. Ada jarak minimum tidak bisa mendekati kabel transmisi, nah alasannya adalah bahwa dalam keputusan menteri (kepmen) ESDM itu hanya mengatur, kompensasi dalam pemotongan pohon itu hanya boleh sekali. Nah ini suatu alasan yang sangat sepele," ujarnya.

Meski ada alasan PLN tidak menebang pohon tersebut, menurut Bara, seharusnya PLN sudah mengantisipasi hal tersebut. "Kenapa mereka tidak berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, untuk meminta supaya dikeluarkannya Kepmen baru untuk melakukan tindakan," ucap Bara.

Selain itu, Wakil Ketua PAN itu menyesalkan Kementerian ESDM yang mengeluarkan Kepmen tersebut. Karena itu, Kementerian ESDM juga harus ikut bertanggung jawab atas peristiwa mati listrik massal.

"ESDM juga harus ikut bertanggungjawab, karena mereka kan ikut menangani hal teknis juga," tandasnya.

Reporter: Delvira Hutabarat

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP