Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KLHK tak lagi temukan unsur merkuri di tambang emas rakyat

KLHK tak lagi temukan unsur merkuri di tambang emas rakyat Tambang emas. ©REUTERS/Mohamed Nureldin Abdallah

Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengaku tidak menemukan unsur kimia berbahaya merkuri yang diakibatkan penambangan emas di sekitar Poboya Palu, Sulawesi Tengah.

"Mereka (para penambang rakyat) saat ini sudah menggunakan sianida. Kalau merkuri mereka sudah ditinggalkan," kata Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian LHK, Yun Insiani seperti dikutip dari Antara, Sabtu (7/1).

Yun mengatakan, masyarakat yang menambang secara tradisional telah mengganti unsur kimia merkuri dengan sianida untuk penambangan emas di Poboya.

Kementerian LHK menurutnya, meneliti rambut milik masyarakat sekitar yang menambang emas pada Maret-Agustus 2017, namun ditemukan unsur merkuri yang diduga penggunaan zat kimia sejak beberapa tahun sebelumnya.

Yun menyatakan unsur merkuri pada rambut salah satu penambang emas itu menunjukkan penurunan lantaran warga tidak menggunakan merkuri sejak dua hingga tiga tahun sebelumnya.

Saat ini, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah setempat berupaya menyosialisasikan dan mengawasi penggunaan sianida kepada warga Poboya untuk menambang emas.

Kementerian LHK juga fokus memutus rantai perdagangan dan penggunaan bahan merkuri untuk penambangan emas yang tersebar pada 850 area tambang skala kecil di Indonesia.

Yun mengemukakan Kementerian LHK juga harus memberikan pemahaman soal sianida kepada penambang tradisional agar mengembangkan teknologi ramah lingkungan.

Upaya lainnya, pemerintah berupaya merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun yang disesuaikan dengan Konvensi Minamata di Jenewa yang tertuang dalam UU Nomor 11/2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha mengapresiasi kesadaran masyarakat meninggalkan penggunaan zat kimia merkuri untuk penambangan emas di Poboya Palu Sulawesi Tengah.

Sebaliknya, Satya menegaskan pemerintah akan menjatuhkan sanksi terhadap penambang yang menggunakan merkuri.

Terlebih Indonesia meratifikasi Konvensi Minamata di Jenewa pada Undang-Undang Nomor 11/2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury yang telah disahkan pada 13 September 2017.

Satya menjelaskan ratifikasi itu menjadi alat dan payung hukum bagi aparatur negara untuk menindak penambang yang menggunakan merkuri.

Sebagai alternatif, Satya menyebutkan penambang bisa menggunakan cairan sianida emas menjadi pengganti merkuri.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP