Kepala Daerah Yang Telat Bayar THR PNS Akan Dikenai Sanksi
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo mengatakan kepala daerah yang terlambat dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke 13 TNI, Polri dan PNS di daerahnya akan diberikan sanksi.
Sanksi diberikan kepada kepala daerah yang malas atau mengulur waktu pembayaran THR dan gaji ke 13 tersebut.
"Ya pasti ada sanksinya karena ini kebijakan nasional yang berlaku seluruh nasional," kata dia di kantornya, Rabu (14/5).
Dia menegaskan THR dan gaji ke 13 perlu dibayarkan tepat pada waktunya sebab berkaitan dengan kesejahteraan pegawai. "Ini juga di dalam kerangka untuk peningkatan kesejahteraan baik PNS, TNI, Polri dan Pensiunan sehingga ini harus benar-benar dilaksanakan," tegasnya.
Dia mengungkapkan, sanksi keterlambatan pembayaran THR dan gaji ke 13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"Sesuai PP, ada beberapa tahapan (sanksi) baik itu dimulai dari teguran pertama, kedua dan sebagainya," ujarnya.
Selain itu, dia juga mengatakan TNI, Polri, PNS serta pensiunan yang mengalami permasalahan pencairan THR dan gaji ke-13 nya dapat melakukan pengaduan kepada Kemendagri.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
67.955 Prajurit TNI Dikerahkan Amankan Lebaran dan Arus Mudik
Pergerakan masyarakat selama libur lebaran tahun ini diprediksi akan mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaPrabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima
Kenaikan pangkat kehormatan di lingkungan TNI juga pernah diberikam kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca SelengkapnyaKPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya
Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca SelengkapnyaPTDI Nunggak Bayar Gaji Karyawan, Ini Biang Keroknya
Diharapkan masalah ini bisa selesai di Desember 2023.
Baca SelengkapnyaUang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaHore! PNS Penempatan Daerah 3T Bakal Dapat Banyak Bonus
Anas menyebut para ASN yang bekerja di 3T pun akan diberikan jaminan percepatan karier.
Baca SelengkapnyaKetua TKN: Hanya Prabowo yang Sampaikan Prestasi Pertahanan, Ganjar dan Anies Sibuk Menjatuhkan
TKN Prabowo-Gibran menyayangkan Ganjar dan Anies berusaha menyerang Prabowo ketimbang menyampaikan gagasan soal pertahanan
Baca SelengkapnyaPBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024
Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca Selengkapnya