Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan besaran dari upah minimum Provinsi (UMP) pada hari, Senin (28/11). Pemerintah Provinsi telah mengumumkan masing-masing besaran dari UMP-nya sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Untuk pemberlakuan kenaikan UMP 2023 akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2023 dengan penetapan atas penyesuaian nilai UMP tidak boleh lebih dari 10 persen.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut bahwa Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi yang mencapai 9,15 persen. Di mana UMP 2022 sebesar Rp2.512.539,00 naik menjadi Rp2.742.476,00 di tahun 2023.
Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4 persen, di mana UMP Maluku Utara tahun 2022 sebesar Rp2.862.231,00 naik menjadi Rp2.976.720,00 di tahun 2023.
Kendati begitu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan apabila pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 terkait kenaikan upah minimum di Maluku Utara bisa mencapai 29,3 persen atau Rp 3,7 juta per bulan di tahun 2023.
"Harusnya upahnya setinggi itu kalau mau adil bagi pekerja rentan," ujar Bhima kepada Merdeka.com, Jakarta, Rabu (30/11).
Sayangnya, pemerintah selalu mengganti aturan sehingga pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat. "Ini makin memperuncing ketimpangan, karena pekerja di sana tidak merasakan dampak pemulihan ekonomi ke daya beli sehari hari," jelas dia.
Menurutnya, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp3.220.038 per rumah tangga miskin per bulan. "Yang bahagia menengah atas saja. Kalau kepala keluarga menanggung seluruh pengeluaran, maka dengan UMP versi pemerintah Rp2,97 jt bisa jatuh di bawah garis kemiskinan," tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Maluku Utara Nurlela Muhammad mengatakan pada rapat Rapat Dewan Pengupahan Bersama Pemprov Maluku Utara melibatkan berbagai pihak dalam pelaksanaan. Dia mengungkapkan pada rapat tersebut, terjadi perdebatan dan rujukan yang digunakan untuk menaikan UMP karena adanya inflasi dan indikator ketenagakerjaan.
Akhirnya disepakati bahwa UMP 2023 naik 4 persen atau menjadi Rp 2.976.720 per bulan Rp 114.489. Maka dari itu keputusan yang sudah diambil akan ditetapkan melalui SK gubernur. Pihaknya pun meminta agar seluruh pelaku usaha membayar upah atau gaji kepada karyawannya sesuai dengan UMP.
Dikutip dari Kementerian Ketenagakerjaan, berikut Daftar Gubernur yang telah menetapkan UMP Tahun 2023:
1. Aceh, Rp3.413.666,00 naik sebesar 7,81 persen
2. Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 (7,45 persen)
3. Sumatera Barat, Rp2.742.476,00 (9,15 persen)
4. Riau, Rp3.191.662,53 (8,61 persen)
5. Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04 persen)
6. Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 (8,26 persen)
7. Bengkulu, Rp2.418.280,00 (8,05 persen)
8. Lampung, Rp2.633.284,59 (7,90 persen)
9. Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 (7,15 persen)
10. Kepulauan Riau, Rp3.279.194,00 (7,51 persen)
11. DKI Jakarta, Rp4.901.798,00 (5,60 persen)
12. Jawa Barat, Rp1.986.670,17 (7,88 persen)
13. Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 (8,01 persen)
14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782,39 (7,65 persen)
15. Jawa Timur, Rp2.040.244,30 (7,86 persen)
16. Banten, Rp2.661.280,11 (6,40 persen)
17. Bali, Rp2.713.672,28 (7,81 persen)
18. Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407,00 (7,44 persen)
19. Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54 persen)
20. Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 (7,16 persen)
21. Kalimantan Tengah, Rp3.181.013,00 (8,85 persen)
22. Kalimantan Selatan, Rp3.149.977,65 (8,38 persen)
23. Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20 persen)
24. Kalimantan Utara, Rp3.251.702,67 (7,79 persen)
25. Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 (5,26 persen)
26. Sulawesi Tengah, Rp2.599.456,00 (8,73 persen)
27. Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 (6,93 persen)
28. Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10 persen)
29. Gorontalo, Rp2.989.350,00 (6,74 persen)
30. Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 (7,20 persen)
31. Maluku, Rp2.812.827,66 (7,39 persen)
32. Maluku Utara, Rp2.976.720,00 (4,00 persen)
33. Papua, Rp3.864.696,00 (8,50 persen).
[azz]Baca juga:
Pengusaha Kabupaten Bogor Tolak Usulan Kenaikan UMK 10 Persen
Tolak UMP DKI Naik 5,6 Persen, Buruh akan Demo Depan Balai Kota Selama Sepekan
UMP DKI Hanya Naik 5,6 Persen, KSPI: Heru Budi Tak Berempati pada Buruh
UMK Kabupaten dan Kota Bogor Direkomendasikan Naik, Ini Besarannya
Respons Menko Airlangga saat Pengusaha Gugat Aturan Penetapan UMP 2023
Advertisement
Kisah Startup Lokal Bikin Ojek Online Sendiri, Kini Terima 1.000 Transaksi per Hari
Sekitar 9 Jam yang laluMendag: Stok Pangan untuk Lebaran Cukup, Mudah-mudahan Tidak Ada Masalah
Sekitar 10 Jam yang laluJumlah Masyarakat Lapor SPT Tahunan di Jawa Tengah Meningkat
Sekitar 11 Jam yang laluDisumbang Adidas, Ekspor Tekstil & Sepatu Indonesia Surplus USD 3,71 Miliar di 2022
Sekitar 12 Jam yang laluUU Cipta Kerja: Pengusaha Boleh Pecat Karyawan yang Tersandung Kasus Hukum
Sekitar 13 Jam yang laluTerbesar di Indonesia, Produk Jam Tangan Hingga Mobil Mewah Bakal Kumpul di Jakarta
Sekitar 14 Jam yang laluBuruh Sakit Boleh di PHK? Simak Ketentuannya di UU Cipta Kerja
Sekitar 14 Jam yang laluUU Cipta Kerja Bolehkan Perusahaan Pecat Karyawan yang Bolos 5 Hari Berturut-turut
Sekitar 15 Jam yang laluJalan Tol Sentul Selatan-Karawang Barat Dibangun Tahun Ini, Cek Rute Dilalui
Sekitar 16 Jam yang laluStasiun Kereta Cepat di Halim Terintegrasi dengan LRT hingga Bus Transjakarta
Sekitar 18 Jam yang laluMengenal Surface Mining, Teknik Penambangan Tanpa Ledakan
Sekitar 19 Jam yang laluTitik Terang Nasib Guru Honorer yang Jauh dari Kata Sejahtera
Sekitar 19 Jam yang laluPerusahaan Konsumer Otomotif, MPMX Raup Pendapatan Rp12,7 Triliun Sepanjang 2022
Sekitar 20 Jam yang laluOknum Pegawai Bea Cukai Jadi Sorotan, Hina Netizen Hingga Dugaan Korupsi IMEI HP
Sekitar 22 Jam yang laluVIDEO: Polisi Akui Salah, Patung Bunda Maria Ditutup Terpal Bukan Kasus Intoleransi
Sekitar 6 Jam yang laluBuntut Sosok Misterius Lempari Mobil Pengendara, Polisi di Ciamis Gencar Patroli
Sekitar 8 Jam yang laluAnggota Polisi Gorontalo Ditemukan Tewas di Dalam Mobil, Ada Luka Tembak di Dada Kiri
Sekitar 11 Jam yang laluPolisi Ingatkan Ormas Dilarang Sweeping Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Sekitar 19 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 1 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 1 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 5 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluHasil BRI Liga 1: Persebaya Menang Dramatis atas Persikabo 1973, Paulo Victor Gacor!
Sekitar 7 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami