Kena aturan ganjil genap gerbang tol, ini tarif jika ingin naik Transjabodetabek
Merdeka.com - Mulai tanggal 12 Maret pemerintah resmi menerapkan tiga kebijakan yang bertujuan mengurai kemacetan di dalam jalan tol Jakarta - Cikampek (Japek). Salah satunya adalah aturan ganjil genap untuk mobil pribadi.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan aturan ganjil genap tersebut memang memiliki konsep untuk mengalihkan pengguna kendaraan pribadi untuk menggunakan kendaraan umum dalam hal ini bus Transjabodetabek. Bus dengan layanan bintang lima tersebut diberlakukan tarif Rp 20.000 sekali jalan dari Bekasi ke Jakarta.
"Kita mengedukasi masyarakat untuk menggunakan angkutan umum bus, kalau macet (jalan arteri) ya paling enak naik bus karena naik bus Rp 20.000 (ongkosnya). Jadi harapannya jangan lewat ke Kalimalang, naik bus. Anjurannya naik bus," ujarnya saat dikonfirmasi di kawasan Gerbang Tol Bekasi Barat, Senin (5/3).
Dia menambahkan bahwa kemacetan di jalan arteri yang diakibatkan oleh kebijakan tersebut pasti ada. Namun, tidak terlalu signifikan. "Ada, tapi tapi mestinya tidak macet parah," kata Menhub Budi.
Menhub Budi mengungkapkan, tiga kebijakan yang diberlakukan bersamaan tersebut diperkirakan mampu mengurangi kemacetan Tol Japek hingga 40 persen. "Kita harapkan 30 hingga 40 persen kurangi kemacetan," ungkapnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya