Merdeka.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
Program jaminan sosial untuk para buruh tersebut, dikembalikan kepada fungsinya, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi. Karena itu, uang JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua (yaitu memasuki masa pensiun), atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU SJSN memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.
"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Chairul di Jakarta, Minggu (13/2).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila Peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun. Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30 pesendari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.
Dalam PP tersebut, juga telah ditetapkan bahwa yang dimaksud masa pensiun tersebut adalah usia 56 tahun. Skema ini untuk memberikan perlindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," ujarnya.
Atas dasar tersebut, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Sesungguhnya terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan dan K/L terkait. Walaupun demikian, karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB. [azz]
Baca juga:
Menaker Ida: Jangan Khawatir, Dana JHT Tak akan Hilang
Ini Cara Mencairkan JHT 100 Persen Sebelum Aturan Baru berlaku
PPP Jelaskan Alasan Aturan JHT Bisa Diambil di Usia 56 Tahun Layak Dicabut
DPR Minta Aturan JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun Dikaji: Abai Kondisi Pekerja
Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, Ini Cara Pekerja Kena PHK Bisa Ajukan Klaim JKP
KSPI Tolak Aturan Baru JHT Berlaku Saat Pandemi Covid-19
Cerita Teh Botol Sosro, dari Jualan di Pasar Hingga Jadi Brand Besar di Indonesia
Sekitar 13 Menit yang laluDeretan Atlet Terkaya di Dunia Tahun Ini, Punya Harta Hingga USD2,2 Miliar
Sekitar 23 Menit yang laluDeretan Aktor Hollywood dengan Bayaran Tertinggi, Tom Cruise Posisi Pertama
Sekitar 30 Menit yang laluKisah Sukses Pempek Septa Binaan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Sekitar 13 Jam yang laluKisah Ing Wong, Sukses Jadi Influencer dan Pebisnis Meski Tak Lulus SMP
Sekitar 14 Jam yang laluIndonesia Berpotensi Pimpin Blok Ekonomi Digital di Asia Tenggara, Ini Alasannya
Sekitar 15 Jam yang laluLuhut Hingga Sri Mulyani Ucapkan Selamat Waisak, Persatuan Bangsa Jadi Harapan
Sekitar 15 Jam yang laluKebun Kelapa Sawit Plasma PTPN V Jadi yang Terluas di Riau
Sekitar 16 Jam yang laluPerayaan Waisak Jadi Momentum Bangkitkan Ekonomi Daerah Usai Pandemi
Sekitar 19 Jam yang lalu4.000 Tiket Pelepasan Lampion Waisak Sudah Ludes Terjual
Sekitar 19 Jam yang laluLibur Panjang, Sejumlah Harga Bahan Pokok Mengalami Penurunan Harga
Sekitar 23 Jam yang lalu10 Perusahaan Besar Potong Upah Buruh Hingga di Bawah UMR, Termasuk Adidas & Nike
Sekitar 1 Hari yang laluSiap-Siap, Lagi-Lagi Tenis Presented By Pertamina Hadir Bertabur Bintang
Sekitar 1 Hari yang laluBerapa Konsumsi BBM Pesawat Raksasa A380-800 yang Mendarat di Bali?
Sekitar 1 Hari yang laluKomplotan Pemeras Ngaku Tim Buser di Kalsel Ditangkap Polisi
Sekitar 50 Menit yang laluJenderal Polri Ketemu Anak Tukang Sayur Jadi Polisi, Orangtuanya langsung Dipanggil
Sekitar 2 Jam yang laluTangis Buruh Pecah Lulus Bintara Polri, Yatim Sejak Kelas 3 SD 'Bapak Pasti Bangga'
Sekitar 21 Jam yang laluPotret Pernikahan Anak Jenderal Polri dengan Adat Bugis, Tamunya Tak Sembarangan
Sekitar 1 Hari yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 3 Hari yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 3 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 5 Hari yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 6 Hari yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 3 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 1 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 3 Hari yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 5 Hari yang lalu4 Pemain Menganggur Setelah Dilepas Arema FC: Ada Bekas Bintang Timnas Indonesia
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami