Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kementerian Keuangan Revisi Aturan Kredit Pajak Luar Negeri, Ini Rinciannya

Kementerian Keuangan Revisi Aturan Kredit Pajak Luar Negeri, Ini Rinciannya Pajak. ©2013 Merdeka.com/Ditjen Pajak

Merdeka.com - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri. Baleid ini merupakan revisi aturan kredit pajak luar negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan, aturan ini untuk meningkatkan kemudahan dan kepastian terkait kredit pajak luar negeri.

"Serta mendorong Wajib Pajak untuk mengklaim manfaat P3B atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang antara lain dapat berupa pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendahatau pembebasan dari pengenaan pajak di luar negeri," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Rabu (9/1).

Peraturan ini mulai berlaku pada 31 Desember 2018 dan menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002. PMK ini memberikan klarifikasi dan petunjuk yang lebih detil mengenai tata cara penghitungan besarnya kredit pajak luar negeri yang dapat diakui dan tata cara pelaporannya.

Secara garis besar, pengaturan yang terdapat dalam PMK-192 ini antara lain penentuan besarnya penghasilan luar negeri. Sebelumnya, besarannya tidak diatur secara eksplisit dengan aturan ini maka penghasilan luar negeri yang dimasukkan dalam penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto.

Kedua pengaturan mengenai pengkreditan oleh suami-istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Aturan sebelumnya tidak diatur, kemudian direvisi redit pajak ditentukan secara terpisah untuk masing-masing suami atau istri.

Ketiga, pengaturan mengenai kredit pajak luar negeri atas penghasilan dari trust. Sebelumnya tidak diatur menjadi diatur secara spesifik di masing-masing pasal yang relevan. Sementara itu, penentuan negara sumber penghasilan luar negeri yang belum diatur secara eksplisit menjadi diatur.

"Diatur, sehingga diharapkan dapat lebih memberikan kepastian hukum mengenai pengadopsian per country limitation atau penghitungan besarnya kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan dilakukan per jenis penghasilan dan per negara," jelas Hestu.

Sama seperti peraturan yang sebelumnya, kelebihan PPh luar negeri yang tidak dapat dikreditkan tidak diperkenankan untuk diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang, serta tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bank DKI Kolaborasi dengan Kejati Jakarta dalam Penagihan Kredit Bermasalah
Bank DKI Kolaborasi dengan Kejati Jakarta dalam Penagihan Kredit Bermasalah

Kejati DKI Jakarta melalui bidang Perdata dan Tata usaha Negara yang juga telah dapat membantu dalam jasa hukum terkait penyelesaian permasalahan kredit.

Baca Selengkapnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Baca Selengkapnya
Dikeluhkan Soal Modal saat Blusukan ke Pasar Boyolali, Ganjar Janjikan Kredit Bunga Ringan Khusus Pedagang
Dikeluhkan Soal Modal saat Blusukan ke Pasar Boyolali, Ganjar Janjikan Kredit Bunga Ringan Khusus Pedagang

Ganjar bicara memiliki program bernama Kredit Lapak, kredit murah khusus untuk para pedagang pasar saat menjabat Gubernur Jateng.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Intip Kebijakan Kredit Rumah di Jakarta pada Zaman Belanda, Warga Harus Menunggu 10 sampai 15 Tahun
Intip Kebijakan Kredit Rumah di Jakarta pada Zaman Belanda, Warga Harus Menunggu 10 sampai 15 Tahun

Sitem kredit rumah rupanya sudah ada sejak zaman Belanda. Begini skemanya.

Baca Selengkapnya
Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023
Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Ganjar-Mahfud Janji Hapus Kredit Macet Nelayan Rp190 Miliar
Ganjar-Mahfud Janji Hapus Kredit Macet Nelayan Rp190 Miliar

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD berjanji menghapuskan tunggakan utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) para nelayan.

Baca Selengkapnya
Penyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga
Penyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga

Penyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga

Baca Selengkapnya