Kementerian Keuangan Revisi Aturan Kredit Pajak Luar Negeri, Ini Rinciannya
![Kementerian Keuangan Revisi Aturan Kredit Pajak Luar Negeri, Ini Rinciannya](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2019/01/09/1037449/540x270/kementerian-keuangan-revisi-aturan-kredit-pajak-luar-negeri-ini-rinciannya.jpg)
Merdeka.com - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri. Baleid ini merupakan revisi aturan kredit pajak luar negeri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan, aturan ini untuk meningkatkan kemudahan dan kepastian terkait kredit pajak luar negeri.
"Serta mendorong Wajib Pajak untuk mengklaim manfaat P3B atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang antara lain dapat berupa pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendahatau pembebasan dari pengenaan pajak di luar negeri," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Rabu (9/1).
Peraturan ini mulai berlaku pada 31 Desember 2018 dan menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002. PMK ini memberikan klarifikasi dan petunjuk yang lebih detil mengenai tata cara penghitungan besarnya kredit pajak luar negeri yang dapat diakui dan tata cara pelaporannya.
Secara garis besar, pengaturan yang terdapat dalam PMK-192 ini antara lain penentuan besarnya penghasilan luar negeri. Sebelumnya, besarannya tidak diatur secara eksplisit dengan aturan ini maka penghasilan luar negeri yang dimasukkan dalam penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto.
Kedua pengaturan mengenai pengkreditan oleh suami-istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Aturan sebelumnya tidak diatur, kemudian direvisi redit pajak ditentukan secara terpisah untuk masing-masing suami atau istri.
Ketiga, pengaturan mengenai kredit pajak luar negeri atas penghasilan dari trust. Sebelumnya tidak diatur menjadi diatur secara spesifik di masing-masing pasal yang relevan. Sementara itu, penentuan negara sumber penghasilan luar negeri yang belum diatur secara eksplisit menjadi diatur.
"Diatur, sehingga diharapkan dapat lebih memberikan kepastian hukum mengenai pengadopsian per country limitation atau penghitungan besarnya kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan dilakukan per jenis penghasilan dan per negara," jelas Hestu.
Sama seperti peraturan yang sebelumnya, kelebihan PPh luar negeri yang tidak dapat dikreditkan tidak diperkenankan untuk diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang, serta tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Bank DKI Kolaborasi dengan Kejati Jakarta dalam Penagihan Kredit Bermasalah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/30/1719717246691-46gss.jpeg)
Kejati DKI Jakarta melalui bidang Perdata dan Tata usaha Negara yang juga telah dapat membantu dalam jasa hukum terkait penyelesaian permasalahan kredit.
Baca Selengkapnya![Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/10/1704859262271-9460j.jpeg)
Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca Selengkapnya![Dikeluhkan Soal Modal saat Blusukan ke Pasar Boyolali, Ganjar Janjikan Kredit Bunga Ringan Khusus Pedagang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/30/1703923447492-f90skk.jpeg)
Ganjar bicara memiliki program bernama Kredit Lapak, kredit murah khusus untuk para pedagang pasar saat menjabat Gubernur Jateng.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
![Intip Kebijakan Kredit Rumah di Jakarta pada Zaman Belanda, Warga Harus Menunggu 10 sampai 15 Tahun](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/5/1717580488268-f48q6.jpeg)
Sitem kredit rumah rupanya sudah ada sejak zaman Belanda. Begini skemanya.
Baca Selengkapnya![Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/21/1703162545334-41117.jpeg)
Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca Selengkapnya![OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/14/1702562300941-7dpir.jpeg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnya![OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/9/1704786796455-05byk.jpeg)
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnya![Ganjar-Mahfud Janji Hapus Kredit Macet Nelayan Rp190 Miliar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/4/1704371951209-fumll.jpeg)
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD berjanji menghapuskan tunggakan utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) para nelayan.
Baca Selengkapnya![Penyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/15/1708003678576-hs1k8.jpeg)
Penyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga
Baca Selengkapnya