Kementan Pastikan Izin Usaha Sesuai UUCK Terus Dipermudah
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono memastikan bahwa izin usaha pada sektor pertanian sudah menggunakan pendekatan risiko (Risk Based Approach) sebagai tindak lanjut atas terbitnya UU Cipta Kerja, terutama dalam memberi kemudahan layanan selama pandemi Covid 19.
"Kementan secara konsisten terus meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara deregulasi peraturan seperti infrastruktur, aplikasi dan penyederhanaan waktu layanan serta komitmen usaha," ujar Kasdi dalam webinar Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementan yang bertemakan "Kemudahan dan Percepatan Pelayanan Berusaha di Sektor Pertanian Pasca Terbitnya UU Cipta Kerja", Senin (2/8/2021).
Menurut Kasdi, kemudahan dan percepatan ini merupakan peluang strategis untuk meningkatkan produksi dalam negeri serta membuka akses layanan terhadap para pelaku usaha yang ingin menanamkan modal dan investasi dalam jumlah yang cukup besar.
"Jadi, kita tidak saja pada posisi meningkatkan produktivitas, namun juga kita buka akses seluas-luasnya kemudahan untuk berusaha. Artinya, keinginan investor untuk menanamkan modal lebih besar lagi bisa kita fasilitasi. Apalagi pertanian adalah sektor yang terbukti tangguh," katanya.
Seperti diketahui bersama, UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 telah mengamanatkan mekanisme penetapan jenis perizinan berusaha di Indonesia dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko sebagai solusi penyederhanaan proses perizinan dengan tetap menggunakan sistem OSS.
Di sisi lain, Kementan menerbitkan Permentan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Usaha dalam menghindari terjadinya risiko serta memastikan keamanan konsumen pengguna barang/jasa.
"Bahkan secara rutin kami melakukan evaluasi terhadap proses pelayanan yang saat ini berjalan. Kementan juga mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 759/2020 tentang Tim Reformasi Regulasi Review NSPK Dan Bisnis izin usha serta menetapkan Relaksasi aturan terkait situasi pandemi Covid-19," katanya.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kemenko Perekonomian, Lestari Indah mendukung upaya Kementan dalam mempermudah semua layanan dan izin usaha di sektor pertanian. Menurutnya, kemudahan tersebut sudah sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap semua Kementerian agar membuka peluang investasi secara luas.
"Presiden meminta agar semua kementerian memangkas jumlah perizinan berusaha, kemudian menyederhanakan prosedurnya, lalu menerapkan konsep berusaha dan memberi perlakuan khusus kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah," katanya.
Meski demikian, Lestari mengatakan bahwa semua kemudahan izin berusaha ini akan diimbangi dengan penguatan pengawasan di lapangan. Jadi, kata Lestari, pelaku usaha tidak bisa bertindak kerja di luar aturan.
"Inilah prinsip dasar perizinan berusaha yang berbasiskan pada risiko Undang Undang Cipta Kerja. Semua sudah diatur untuk kemudahan dan pengawasan," katanya.
Lestari menambahkan, standar usaha harus sesuai dengan UUCK pasal 9 ayat 4 dan5 yang meliputi standar usaha dengan risiko MR dan MT. Kemudian, standar produk juga harus sesuai UUCK pasal 10 ayat 3 dengan menerapkan semua aturan turunannya.
Sekedar informasi, layanan perizinan berusaha ini merupakan layanan Hari Kemerdekaan RI yang ke-76, di mana pemerintah hadir memerdekakan kemudahan izin berusaha dalam mengurus perizinan di kementerian melalui berbagai bentuk effort.
(mdk/hrs)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaPihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ati mengaku kewajiban pembayaran cicilan KUR BRI Rp9 juta per bulan justru menjadi penambah semangat berjualan.
Baca SelengkapnyaMenurut Cak Imin, pertanian merupakan salah satu sektor yang memerlukan perhatian khusus.
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaKetua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang
Baca SelengkapnyaCovid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaPemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.
Baca Selengkapnya