Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenperin Usul Ada Pinjaman Bunga di Bawah KUR Bagi Industri Bayar Gaji Pegawai

Kemenperin Usul Ada Pinjaman Bunga di Bawah KUR Bagi Industri Bayar Gaji Pegawai Dirjen Kemenperin Gati Wibawaningsih kunjungi Dolly. ©2018 Merdeka.com/Idris Rusadi Putra

Merdeka.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan pemberian pinjaman lunak bagi pelaku usaha Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA). Pinjaman ini diperuntukkan membayar gaji pekerja yang dirumahkan akibat wabah corona.

Sebab, IKMA merupakan industri yang cukup banyak menyerap tenaga kerja. Total tenaga kerja IKMA di 2019 berada pada angka 10,8 juta orang dengan nilai produksi lebih dari Rp 1 triliun.

"Bunga yang ada di pinjaman lunak ini akan lebih rendah dari bunga KUR," kata Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih melalui siaran pers pada Sabtu (4/4).

Menurutnya, sejak wabah virus covid-19 melanda Indonesia pada awal Maret 2020, rata-rata penjualan IKMA mengalami penurunan antara 50-70 persen.

Oleh karena itu, Kemenperin juga mengambil langkah lainnya yang untuk meminimalisasi dampak terhadap IKMA yaitu bekerjasama dengan startup untuk membantu memasarkan produk-produk IKMA. Beberapa startup tersebut antara lain: Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Buka Lapak.

Gati kemudian berujar bahwa kendala lainnya yang sedang dihadapi oleh pelaku IKMA adalah sulitnya memperoleh bahan baku khususnya yang diimpor. Terkait dengan hal ini, Kemenperin akan bekerjasama dengan industri bahan baku dalam negeri supaya mereka memproduksi dan menyalurkan ke pelaku usaha IKMA.

Untuk mengurangi beban yang ditanggung oleh pelaku bisnis IKMA akibat wabah corona, dirinya mengklaim pemerintah telah memberikan kebijakan berupa penundaan pembayaran kredit. Sehingga, pelaku IKM tidak perlu khawatir terhadap pembayaran kredit.

43.016 IKM Terdampak Covid-19

Lebih jauh Gati membeberkan kementeriannya selalu berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perindustrian yang ada di 34 Provinsi di Indonesia, guna mengidentifikasi dampak COVID-19 terhadap IKMA di setiap provinsi dan juga memetakan dampak yang ditimbulkan terhadap tenaga kerja sektor IKMA.

Berdasarkan hasil koordinasi yang sudah dilakukan kementeriannya, setidaknya terdapat 43.016 IKMA yang terdampak COVID-19. IKMA tersebut tersebar di berbagai provinsi di Indonesia antara lain Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Maluku, Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung, dan Banten.

"Serta terdapat 149.858 pekerja bernaung di sejumlah IKMA tersebut yang saat ini produksinya terdampak wabah corona," lanjut Gati.

Kemenperin juga melakukan langkah-langkah koordinasi dengan kementerian terkait lainnya untuk meminimalkan dampak negatif pandemi corona terhadap ekspor produk-produk IKMA yang didominasi oleh hasil kerajinan.

Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan juga Atase Perindustrian Indonesia di berbagai negara. Para perwakilan di luar negeri ini nantinya akan bernegosiasi agar ekspor produk IKMA dari Indonesia dapat dilanjutkan setelah penyebaran COVID-19 dapat terkendali.

"Dampak COVID-19 terhadap potensi ekspor produk ini harus diminimalisasi," tandasnya.

Data Sementara, 43.000 Buruh Jawa Barat Dirumahkan Hingga Kena PHK Imbas Corona

43.000 Buruh atau pekerja di 502 perusahaan skala kecil hingga besar Jawa Barat harus dirumahkan dan tidak sedikit diberhentikan (pemutusan hubungan kerja). Hal ini tidak terlepas dari pengaruh ekonomi yang menurun dampak pandemi virus corona (Covid-19).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Jabar, Mochamad Ade Afriandi, mengatakan total perusahaan di Jawa Barat berjumlah sekira 47.221 perusahaan. Pendataan sementara ini baru dilakukan terhadap 502 perusahaan sejak tanggal 31 Maret 2020.

"Kita lakukan pemantauan untuk 502 perusahaan di Jabar ternyata 86 persennya itu sudah memberikan gambaran atau laporan mereka terdampak oleh Covid-19," kata dia saat dihubungi, Sabtu (4/4).

Dampak yang mereka rasakan diantaranya kesulitan bahan baku. Negara yang diandalkan untuk mengimpor bahan baku melakukan kebijakan lockdown. Faktor lain, pihak perusahaan atau industri bergantung pada pembeli yang mayoritas berada di luar negeri yang menyatakan lockdown.

"Produknya yang sudah dikapalkan tapi karena keburu lockdown kan akhirnya tidak bisa masuk. Atau yang belum dikapalkan akhirnya menumpuk di gudang, nah kemudian ketidakpastian ekonomi di negara buyer akhirnya mereka juga membuat kebijakan ada yang menunda order dan ada yang mengurangi atau malah membatalkan," jelas dia.

Faktor tersebut sudah mengurangi produktivitas perusahaan atau industri di Jabar. Dia sendiri akan melakukan pendataan lebih masif dan meminta serikat buruh yang perusahaannya terdampak menyampaikan informasi terkait kebijakan yang disepakati dengan perusahaan.

"Apakah dirumahkan, itu kan ada dua ada yang dibayar upahnya dan ada yang tidak dibayar, dan mungkin saja terjadi PHK," kata dia.

"Gambaran dari 520 perusahaan saja ada 86 persen terdampak jadi artinya kan pastilah ada yang terdampak sampai bisa tutup atau mungkin off dulu, nah sampai dengan hari pertama berarti tanggal 1 April kita lakukan pendataan dan tanggal 2 kita olah, nah tanggal 2 itu total baru 21 kabupaten dan kota. Kita dapatkan data sementara yang awal sekitar 43.000 pekerja atau buruh yang terdampak. Itu campur (dari perusahaan skala besar sampai kecil," jelas dia.

Dari 47.221 perusahaan, yang masuk kategori mikro ada 30.000 perusahaan, yang kecil ada sekitar 6.000 perusahaan kemudian yang sedang ada 5.000 perusahaan dan skala besar industri ada sekitar 3.000 perusahaan. Otomatis karena jenis usaha atau industrinya berbeda, maka dampaknya pun beragam

"Jadi sekitar 40 ribuan yang dirumahkan dan 3 ribuan itu yang terdampaknya PHK. Total sekitar 43 ribuan lah. Itu baru data sementara. Nah, sebelum final, berarti data itu data sementara dan terus berkembang atau terus di-update," ucap dia.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenperin Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Industri Makanan dan Minuman, Uangnya Untuk Ini
Kemenperin Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Industri Makanan dan Minuman, Uangnya Untuk Ini

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp20 miliar untuk industri makanan dan minuman (mamin) di tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah

Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Menguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia
Menguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia

Industri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.

Baca Selengkapnya