Kemenperin Tolak Cukai Plastik, Salah Satunya Karena Beratkan Usaha Kecil
Merdeka.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta rencana penerapan cukai plastik kresek dikaji kembali. Hal ini disampaikan oleh Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian, Taufik Bawazier.
Menurut dia, pihaknya memiliki beberapa alasan sehingga meminta evaluasi terhadap kebijakan penerapan cukai pada kantong plastik kresek. Salah satunya dapat memberatkan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil.
"(Bahan baku) Plastik 40 persen masih impor. Bayangkan nanti penjual dari lontong sayur, pecel, yang pakai plastik itu dibebani dengan cukai," kata dia, dalam Workshop Media, di Tanggerang Selatan, Banten, Senin (10/12).
Selain itu, kata Taufik, perlu dibuat kajian yang lebih dalam dan komprehensif apakah pengenaan cukai pada kantong plastik kresek akan mampu menurunkan sampah plastik secara signifikan. "Apa betul dengan instrumen itu (cukai kantong plastik kresek) akan mengurangi sampah. Kami berkeyakinan itu kurang tepat sasaran," ungkapnya.
Menurut dia, yang justru harus dilakukan untuk menekan jumlah sampah plastik adalah dengan cara mendorong pertumbuhan industri daur ulang sampah. "Yang mengurangi sampah adalah industri recycle dan pemulung-pemulung itu dibina, bisa bedakan jenis-jenis sampah dididik dari hulunya. Jangan sampai industri disalahkan," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi, berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat menyetujui aturan pengenaan cukai plastik secepatnya. Hal ini disebabkan sudah semakin parahnya limbah plastik yang beredar dan mengotori lingkungan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya